Komisi D DPRD Jatim Soroti Temuan BPK di Dinas ESDM
Temuan BPK RI terkait lemahnya pengelolaan jaminan pertambangan di Dinas ESDM Jawa Timur mendapat sorotan DPRD Jatim. Wakil Ketua Komisi D Khusnul Arif meminta Pemprov segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mencegah potensi penyimpangan serta memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
DPRD Minta Tata Kelola Pertambangan Segera Dievaluasi
SURABAYA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait lemahnya pengelolaan jaminan pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memunculkan pertanyaan baru di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tambang yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan bahwa pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang belum berjalan secara memadai.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan pengelolaan dana jaminan pertambangan menjadi tidak terukur dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Temuan tersebut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor pertambangan agar tidak membuka ruang terjadinya penyimpangan.
"Pemprov wajib melakukan perbaikan dan evaluasi secara komprehensif terhadap tata kelola perizinan tambang, terutama terkait pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang. Yang tidak kalah penting adalah menutup celah-celah yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik pungutan liar," ujar Khusnul Arif, Kamis (11/06/2026).
Temuan BPK Dinilai Berpotensi Berkaitan dengan Lemahnya Pengawasan
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan antara temuan BPK dan kasus dugaan korupsi perizinan tambang yang menyeret sejumlah pejabat Dinas ESDM Jawa Timur, Khusnul menilai potensi tersebut tidak dapat diabaikan.
"Bisa jadi, potensi itu ada," katanya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola sektor pertambangan dapat menjadi salah satu faktor yang membuka peluang terjadinya korupsi, gratifikasi, maupun pungutan liar.
Menurut Khusnul, temuan BPK terkait pengelolaan jaminan pertambangan yang belum memadai harus menjadi alarm serius bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Temuan di ESDM terkait pengelolaan jaminan pertambangan yang belum memadai sehingga mengakibatkan kegiatan pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang menjadi tidak terukur serta rawan disalahgunakan harus segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Baca Selengkapnya:
-
Ketua DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh temuan BPK harus dikawal hingga tuntas meskipun Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
-
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK jauh lebih penting dibanding sekadar pencapaian opini WTP
-
DPRD Jawa Timur bersama BPK RI terus memperkuat sistem pengawasan keuangan daerah sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran
Temuan BPK dan Kasus Kejati Jadi Sorotan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, denda, pencabutan izin, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan BPK menjadi semakin relevan karena muncul tidak lama setelah Kejati Jawa Timur mengungkap dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, Kejati menetapkan tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Penyidik menduga para tersangka sengaja memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi, sejumlah pemohon izin diduga tetap diminta menyerahkan sejumlah uang agar perizinan dapat diterbitkan.
Untuk perpanjangan izin usaha pertambangan, misalnya, pemohon diduga diminta menyerahkan uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Khusnul berharap rekomendasi BPK tidak berhenti sebagai catatan administratif semata, tetapi menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Jawa Timur agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.










