Perda Garam Sah, Nasih Aschal: Petambak Madura Berhak Subsidi dan Marketplace
Anggota DPRD Jatim Mochamad Nasih Aschal meminta implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam dikawal secara serius. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petambak Madura melalui subsidi, asuransi usaha, penguatan infrastruktur, dan akses pemasaran digital.
Nasih Aschal Minta Perda Garam Tidak Berhenti Sebatas Formalitas
SURABAYA — Provinsi Jawa Timur resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam yang disahkan pada 31 Maret 2026.
Anggota DPRD Jawa Timur Daerah Pemilihan Madura, Mochamad Nasih Aschal, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan Perda tersebut tidak berhenti pada aspek formalitas semata. Menurutnya, implementasi di lapangan menjadi faktor utama untuk menentukan apakah petambak garam Madura benar-benar memperoleh manfaat dan peningkatan kesejahteraan.
“Saya sangat berharap Perda ini tidak hanya selesai pada aspek formalitas, tetapi implementasinya benar-benar menghadirkan perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh petani garam. Karena itu, Perda ini harus terus dikawal hingga tahap pelaksanaannya,” ujar Nasih Aschal kepada wartawan, Selasa (16/06/2026).
Menurut politisi yang akrab disapa Ra Nasih tersebut, berbagai ketentuan dalam Perda lahir dari aspirasi masyarakat dan kondisi riil yang selama ini dihadapi petambak garam di Madura.
“Ada berbagai fakta lapangan yang kemudian menjadi acuan dalam penyusunan Perda ini agar benar-benar menjadi solusi bagi petani garam,” tuturnya.
Baca Selengkapnya: Komisi B DPRD Jatim menargetkan transformasi garam rakyat menuju industri yang lebih modern dan berdaya saing guna meningkatkan nilai tambah bagi petambak
Infrastruktur dan Perlindungan Usaha Jadi Prioritas
Nasih Aschal menilai persoalan infrastruktur masih menjadi tantangan utama sektor pergaraman di Madura. Minimnya gudang penyimpanan, jalan produksi, serta fasilitas geomembrane menyebabkan produktivitas garam rakyat belum optimal dan harga jual di tingkat petani rentan dipermainkan tengkulak.
Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2026 telah mengatur secara jelas hak-hak pembudi daya ikan dan petambak garam, sekaligus kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan.
Melalui regulasi tersebut, pelaku usaha pergaraman berhak memperoleh subsidi sarana produksi, asuransi usaha, bantuan premi, pendampingan hukum, hingga akses pemasaran melalui marketplace digital yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Terkait masih masuknya garam impor ke Indonesia, Nasih Aschal berharap Perda tersebut mampu memperkuat pemberdayaan petambak lokal sehingga ketergantungan terhadap impor garam dapat terus dikurangi.
“Perda ini dibuat dalam rangka pemberdayaan petambak. Harapannya, seluruh ketentuan yang telah diatur dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga mampu memperkuat produksi garam rakyat,” paparnya.
Baca Selengkapnya: DPRD Jatim menegaskan pentingnya pembangunan infrastruktur pergaraman Madura untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petambak pasca-disahkannya Perda Garam
DPRD Jatim Kawal Implementasi Perda Garam
Nasih Aschal menegaskan bahwa keberadaan marketplace digital dan program asuransi usaha harus menjadi instrumen untuk memotong rantai distribusi yang panjang serta meningkatkan posisi tawar petambak garam.
Selain itu, pendampingan hukum juga dinilai penting agar petambak memperoleh perlindungan saat menjalin kerja sama dengan pelaku industri maupun pihak lain.
Menurutnya, pengawasan implementasi Perda tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten di Madura, dan DPRD Jawa Timur harus bersinergi mengawal pelaksanaannya.
“Kami di DPRD akan terus mendorong agar anggaran untuk infrastruktur pergaraman menjadi prioritas. Madura memiliki potensi garam yang luar biasa, tetapi tanpa fasilitas yang memadai kesejahteraan petambak tidak akan meningkat,” tegasnya.










