Sri Wahyuni Desak Pemerintah Tetapkan Standar Upah Layak bagi Perawat
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni meminta pemerintah menetapkan standar upah layak bagi perawat karena masih banyak tenaga kesehatan menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
DPRD Jatim Soroti Rendahnya Kesejahteraan Perawat
SURABAYA — Kondisi kesejahteraan perawat di Jawa Timur masih memprihatinkan, terutama bagi tenaga honorer, perawat klinik swasta, maupun perawat yang bertugas dalam program tertentu seperti Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes).
Banyak perawat dilaporkan masih menerima upah yang sangat minim, bahkan berkisar Rp500 ribu hingga ratusan ribu rupiah per bulan, jauh di bawah standar kelayakan dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni menegaskan sudah saatnya pemerintah menetapkan standar upah bagi profesi perawat di Indonesia.
Menurutnya, selama ini kesejahteraan perawat masih jauh dari harapan meskipun mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Perawat adalah garda terdepan pelayanan kesehatan selama 24 jam yang selalu siap siaga. Namun, apresiasi finansial yang diterima masih belum sepadan dengan risiko dan tanggung jawab profesinya," ujarnya, Rabu (08/07/2026).
Upah Perawat Masih Banyak di Bawah UMP
Politikus Partai Demokrat tersebut menjelaskan, berdasarkan informasi dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), hasil survei pada 2025 menunjukkan masih banyak perawat menerima upah di bawah UMP.
Data tersebut mencatat sebanyak 24,2 persen perawat menerima upah kurang dari Rp500 ribu per bulan, sedangkan 5,8 persen lainnya memperoleh penghasilan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
"Karena itu, kondisi ini merupakan bentuk ketidakadilan terhadap profesi perawat dan hingga saat ini masih belum banyak berubah. Saya meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan para perawat," katanya.
Sri Wahyuni menilai para perawat selama ini tetap bekerja secara profesional meskipun kesejahteraan yang diterima belum memadai.
"Meski menerima upah di bawah standar, para perawat tetap memberikan pelayanan terbaik demi kemanusiaan tanpa mengutamakan kesejahteraan pribadinya," ujarnya.
Baca Selengkapnya:
-
DPRD Jawa Timur meminta rumah sakit memastikan tenaga medis tetap siaga untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan pada momentum arus mudik
-
DPRD Jawa Timur menyoroti pemotongan jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Jawa Timur dan mendorong perlindungan terhadap hak-hak tenaga medis
DPRD Jatim Minta Regulasi Upah Ditegakkan
Sri Wahyuni menegaskan, apabila pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tempat perawat bekerja harus menyesuaikan gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pemberi kerja tidak diperkenankan membayar pekerja di bawah standar upah minimum yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seharusnya setiap kali terjadi kenaikan UMP, gaji perawat juga ikut mengalami penyesuaian sehingga kesejahteraan mereka terus meningkat," tegasnya.










