gerbang baru nusantara

P-APBD Jatim 2026: Belanja Daerah Capai Rp29,9 Triliun, Banggar Tekankan Efektivitas dan Keadilan Pembangunan

P-APBD Jatim 2026 menetapkan belanja daerah Rp29,9 triliun. Banggar DPRD Jatim menekankan efektivitas belanja, pemerataan pembangunan, dan manfaat bagi masyarakat.

Fathis Su'ud
Rabu, 02 September 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Banggar DPRD Jawa Timur H. Suwandy Firdaus menyampaikan laporan dan catatan Banggar dalam pembahasan P-APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Belanja P-APBD Jatim 2026 Capai Rp 29,9T

SURABAYA — DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (3/9/2026). Persetujuan tersebut dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur.

Dalam persetujuan tersebut, postur belanja daerah Jatim mengalami peningkatan hingga mencapai Rp 29,9T. Sementara itu, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 26,52T. Penyesuaian anggaran ini diarahkan untuk mempercepat capaian program prioritas pembangunan, memperkuat layanan publik, serta merespons dinamika kebutuhan ekonomi masyarakat Jawa Timur pada sisa tahun anggaran 2026.

Ringkasan postur P-APBD Jatim 2026 meliputi pendapatan daerah yang semula sebesar Rp 26,31T berubah menjadi Rp 26,53T atau naik sekitar Rp 218,67M.

Kemudian, belanja daerah yang semula sebesar Rp 27,23T berubah menjadi Rp 29,9T atau naik sebesar Rp 2,68T.

Terdapat defisit anggaran sebesar Rp 3,37T yang akan ditutup melalui Penerimaan Pembiayaan Netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 3,38T.

Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, H. Suwandy Firdaus, S.E., S.H., M.Hum., mengatakan penetapan struktur anggaran baru ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudence) serta evaluasi mendalam atas realisasi penerimaan daerah.

Sektor pendapatan daerah yang semula dialokasikan sebesar Rp 26,31T (Rp 26,31T) diproyeksikan bertambah sebesar Rp 218,67M, sehingga total pendapatan daerah dalam P-APBD 2026 disepakati mencapai Rp 26,52T (Rp 26,53T).

Banggar Soroti Target Pendapatan dan Penguatan PAD

Banggar juga memberikan lima catatan strategis terkait pendapatan daerah. Salah satu sorotan utama adalah penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) P-APBD 2026 yang ditetapkan lebih konservatif dibandingkan realisasi PAD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 18,44T (Rp 18,44T).

Baca selengkapnya: Puguh Soroti Kinerja OPD di Tengah Penambahan Anggaran Rp 2,64T

“Penetapan target berbasis kehati-hatian ini dimaksudkan untuk memitigasi risiko fiscal shortfall yang dapat mengganggu likuiditas belanja prioritas. Namun, kami minta Gubernur tetap membuka ruang optimalisasi melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan digitalisasi pemungutan PAD,” jelas Suwandy dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim.

Selain itu, Banggar mengapresiasi kerja Komisi C DPRD Jatim yang melakukan rasionalisasi target per jenis penerimaan secara detail. Penyesuaian ke atas dilakukan pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), retribusi, dan lain-lain PAD yang sah.

Sebaliknya, target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disesuaikan ke bawah secara realistis menyusul pergeseran tren masyarakat yang mulai beralih ke kendaraan listrik berbasis baterai.

Sementara itu, pada sektor pendapatan transfer, target disepakati sebesar Rp 8,84T (Rp 8,85T), dengan dorongan agar Pemprov Jatim terus mengawal penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.

Belanja Modal Harus Diikuti Kesiapan Pelaksanaan

Di sisi pengeluaran, lanjut politikus Partai NasDem tersebut, belanja daerah mengalami peningkatan cukup besar dari pagu awal Rp 27,23T menjadi Rp 29,9T. Hal ini berarti terdapat penambahan alokasi belanja sekitar Rp 2,67T.

Kenaikan tersebut terutama didorong oleh peningkatan belanja modal yang nilainya hampir dua kali lipat dibandingkan pagu sebelum perubahan. Namun, Banggar memberikan peringatan mengingat realisasi belanja modal pada Semester I 2026 masih rendah, yakni baru mencapai 16,37 persen secara keseluruhan. Bahkan, belanja gedung dan bangunan baru terserap 3,85 persen.

“Perangkat daerah pelaksana harus memiliki kesiapan dokumen teknis, pengadaan, dan jadwal eksekusi yang presisi di sisa waktu tahun anggaran ini. Tambahan pagu yang besar jangan sampai gagal dieksekusi dan kembali mengendap menjadi SiLPA,” beber Suwandy.

Banggar Dorong Pemerataan Infrastruktur dan Belanja Produktif

Banggar juga menggarisbawahi beberapa rekomendasi penting di sektor belanja.

Pertama, prinsip money follows program. Penambahan anggaran tidak boleh sekadar diukur dari besaran serapan, melainkan harus menghasilkan output dan outcome nyata bagi masyarakat.

Kedua, pemerataan infrastruktur wilayah. Merespons masukan Komisi D, Banggar menyoroti ketimpangan alokasi infrastruktur yang masih terkonsentrasi di wilayah tertentu. Pemprov diminta mendistribusikan belanja pekerjaan umum secara lebih adil ke daerah dengan angka kemiskinan tinggi, selaras dengan kerangka Jatim Akses–Nawa Bhakti Satya.

Ketiga, porsi belanja sektor ekonomi. Menindaklanjuti temuan Komisi B, sektor ekonomi menopang sekitar 66,9 persen PDRB Jatim, namun alokasi belanjanya baru mencapai 4,56 persen dari total P-APBD. Karena itu, Banggar mendorong rekonstruksi sisa belanja pegawai menjadi belanja produktif untuk penguatan ketahanan pangan dan UMKM.

Keempat, pemenuhan hak pendidik. Banggar mempertahankan penegasan Komisi E bahwa penyesuaian pagu Dinas Pendidikan tidak boleh mengganggu layanan dasar. Banggar juga mendorong penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) komponen THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 agar dituntaskan sepenuhnya dalam P-APBD 2026.

Defisit P-APBD Ditutup melalui SiLPA 2025

Dengan perbandingan pendapatan daerah sebesar Rp 26,52T dan belanja daerah sebesar Rp 29,9T, P-APBD Jatim Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit anggaran sebesar Rp 3,37T.

Baca Selengkapnya: FPAN Soroti Kenaikan Belanja 14 Kali Lipat Dibanding Tambahan Pendapatan P-APBD Jatim 2026

Defisit anggaran tersebut ditutup melalui Penerimaan Pembiayaan Netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 3,38T.

“SILPA yang besar seperti pada TA 2025 bukan semata prestasi keuangan, melainkan indikator perencanaan dan penyerapan yang belum optimal. Pemanfaatan SiLPA tahun ini harus benar-benar diarahkan pada proyek yang memenuhi readiness criteria dan sektor produktif penekan ketimpangan,” pungkas Suwandy.

Banggar dalam laporan resminya yang ditandatangani Ketua Banggar DPRD Jatim, Drs. M. Musyafak, menekankan agar seluruh penyesuaian anggaran dalam P-APBD 2026 dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi Jawa Timur.

Dengan disetujuinya Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2026, DPRD bersama Pemprov Jatim selanjutnya menindaklanjuti proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. (pun)

Baca Selengkapnya: FPG DPRD Jatim Soroti Optimalisasi PAD dan Penyerapan Belanja P-APBD 2026

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu