Batas Kota-Kabupaten Malang Belum Tuntas, Puguh Ingatkan Tumpang Tindih Kewenangan
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas mendorong Pemerintah Kota Malang dan Kabupaten Malang menyelesaikan persoalan penegasan batas wilayah melalui dialog berbasis data dan dokumen historis. Kepastian batas dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, khususnya dalam penataan ruang dan pembangunan kawasan perbatasan
Batas Kota-Kabupaten Malang Belum Tuntas, Puguh Ingatkan Tumpang Tindih Kewenangan
MALANG — Persoalan penegasan batas wilayah antara Kabupaten Malang dan Kota Malang dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut. Ketidakjelasan batas administratif berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan, terutama dalam penataan ruang dan pembangunan kawasan yang bersinggungan langsung antara kedua daerah.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya, Puguh Wiji Pamungkas, mendorong Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang bersama pihak terkait duduk satu meja untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Menurut Puguh, penyelesaian batas wilayah perlu mempertimbangkan sejarah perkembangan Malang Raya yang kini terdiri atas Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.
“Polemik batas daerah antara Kabupaten Malang dengan Kota Malang ini memang harus dibicarakan baik-baik dengan seluruh Forkopimda yang ada di kabupaten dan kota,” kata Puguh, Kamis (24/09/2026).
Kepastian Batas Dibutuhkan untuk Penataan Ruang
Puguh mengingatkan bahwa persoalan batas daerah tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Kepastian batas wilayah dapat memengaruhi pembagian kewenangan, perencanaan tata ruang, pelayanan pemerintahan, hingga arah pembangunan kawasan perbatasan.
“Secara prinsip, penegasan batas wilayah ini menjadi sangat penting,” ujarnya.
Menurut Puguh, perkembangan penduduk dan aktivitas sosial ekonomi di Kota Malang perlu diikuti dengan perencanaan tata ruang yang memiliki kepastian geografis dan administratif.
Di sisi lain, sejumlah kawasan Kabupaten Malang yang berbatasan atau memiliki keterhubungan kuat dengan Kota Malang terus berkembang sebagai kawasan penyangga perkotaan.
Puguh menyebut wilayah seperti Pakis, Dau, Karangploso, hingga Singosari memiliki interaksi yang semakin erat dengan aktivitas masyarakat Kota Malang.
“Semakin banyak warga yang beraktivitas di Kota Malang, tetapi secara kependudukan berada di Kabupaten Malang,” jelasnya.
Kondisi tersebut memperlihatkan tingginya keterhubungan antardaerah di Malang Raya. Karena itu, penegasan batas menurut Puguh perlu dilakukan secara cermat agar kepastian administratif dapat berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan kawasan.
Puguh Usulkan Pembahasan Berbasis Data dan Dokumen Historis
Puguh mendorong penyelesaian persoalan tersebut menggunakan pendekatan administratif, historis, dan berbasis data.
Selain pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ia mengusulkan pembahasan juga melibatkan pihak yang memahami sejarah pembentukan dan perkembangan wilayah Malang Raya.
“Perlu duduk bersama untuk diskusi terbuka dengan membawa data dan melibatkan pelaku sejarah yang mengerti riwayat dan manuskrip dokumen pemekaran,” tegasnya.
Dokumen administratif dan historis, menurut Puguh, dapat menjadi bagian dari bahan pembahasan untuk menemukan titik temu. Namun, proses penegasan batas tetap perlu mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Puguh menilai penyelesaian batas wilayah juga tidak semestinya terjebak pada kepentingan masing-masing daerah. Kepentingan masyarakat serta kesinambungan pembangunan Malang Raya perlu menjadi pertimbangan utama.
“Menurut saya memang perlu duduk bersama dengan menghadirkan para pelaku sejarah. Menjunjung asas kesatuan dan persatuan serta menjunjung tinggi asas kepentingan bersama, tidak ego sektoral,” pungkasnya.
Malang Raya Membutuhkan Koordinasi Lintas Wilayah
Keterhubungan Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu juga terlihat dalam berbagai persoalan pelayanan dan pembangunan yang tidak selalu berhenti pada batas administratif.
Dalam penanganan kesehatan, misalnya, Dewanti Rumpoko sebelumnya mendorong penguatan pencegahan dan penanganan DBD secara terkoordinasi di Malang Raya. Berita tersebut mencatat persoalan DBD mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, sehingga penanganannya membutuhkan perhatian lintas wilayah.
Baca selengkapnya: Dewanti Rumpoko Soroti Lonjakan Kasus DBD di Malang Raya
Keterhubungan wilayah juga terlihat dalam pembangunan infrastruktur. Anggota Komisi D DPRD Jatim Siadi sebelumnya mendorong penguatan ruas Kepanjen–Pagak untuk memperlancar mobilitas, distribusi logistik, investasi, dan aktivitas ekonomi Malang Selatan.
Baca selengkapnya: Dongkrak Ekonomi Pesisir, Siadi: Jalan Kepanjen–Pagak Kunci Kebangkitan Malang Selatan
Sementara itu, perhatian DPRD Jatim terhadap persoalan sosial di Malang juga pernah disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dalam penanganan balita korban kekerasan. Ia mendorong koordinasi lintas sektor agar pemulihan korban tidak berhenti pada penanganan medis, tetapi dilanjutkan melalui pendampingan sosial dan psikologis.
Baca selengkapnya: Balita Korban Kekerasan di Malang, DPRD Jatim Minta Pemulihan Tak Berhenti di Rumah Sakit
Puguh berharap pembahasan batas Kota Malang dan Kabupaten Malang dapat dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan data, dokumen yang sah, serta kepentingan masyarakat. Kepastian batas diharapkan memberikan landasan yang lebih jelas bagi tata ruang, pembagian kewenangan, dan pembangunan kawasan yang semakin terintegrasi.
(geh)










