gerbang baru nusantara

Dewanti Dorong Satu Arah Tata Ruang untuk Kawal Investasi Malang Raya

Dewanti Rumpoko meminta Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu menyelaraskan tata ruang agar pertumbuhan investasi tidak menekan fungsi kawasan resapan.

Try Wahyudi
Jumat, 02 Oktober 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mendorong sinkronisasi tata ruang Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu agar pertumbuhan investasi tetap menjaga kawasan resapan dan daya dukung lingkungan.

SURABAYA – Pertumbuhan investasi di Malang Raya dinilai membutuhkan pengendalian ruang yang tidak berjalan sendiri-sendiri di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.

Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mendorong sinkronisasi tata ruang antardaerah agar pembangunan kawasan komersial, pariwisata, industri, dan infrastruktur tetap memperhitungkan fungsi ekologis wilayah.

Dorongan tersebut menjadi penting karena hubungan lingkungan Malang Raya tidak berhenti pada batas administratif. Perubahan pemanfaatan ruang di kawasan hulu dapat berpengaruh terhadap kemampuan resapan dan ketersediaan sumber daya air di wilayah lain. Beberapa hari sebelumnya, Dewanti juga telah menyoroti perlunya sinkronisasi tata ruang setelah akademisi Universitas Brawijaya mengangkat persoalan penyusutan kawasan resapan di wilayah hulu DAS Brantas.

Investasi Perlu Memiliki Batas Ruang yang Jelas

Dewanti tidak mempersoalkan masuknya investasi sebagai penggerak ekonomi. Namun, pertumbuhan penanaman modal perlu ditempatkan dalam koridor peruntukan ruang dan kemampuan lingkungan menopang pembangunan.

Karena itu, sinkronisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dinilai penting agar arah pembangunan di satu daerah tidak menghasilkan tekanan ekologis bagi daerah lainnya.

“Selama ini regulasi tata ruang sering kali kalah oleh kepentingan investasi jangka pendek. Ini yang harus kita ubah bersama. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus duduk bersama memastikan perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan masuknya investasi,” tegas Dewanti.

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan investasi tidak berhenti pada besarnya nilai penanaman modal. Kesesuaian pemanfaatan ruang, fungsi kawasan, persyaratan lingkungan, dan daya dukung wilayah perlu menjadi bagian dari evaluasi pembangunan.

Kawasan Resapan Tak Mengenal Batas Administrasi

Persoalan resapan menjadi relevan karena Malang Raya memiliki hubungan ekologis antara kawasan hulu dan wilayah di bawahnya.

Pada 27 September 2026, Dewanti telah mendorong Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu memperkuat pengendalian tata ruang setelah isu penyusutan kawasan resapan dan perubahan tata guna lahan di hulu DAS Brantas mengemuka dalam forum akademik.

Dalam konteks tersebut, perlindungan kawasan resapan bukan hanya kepentingan daerah tempat lahan berada. Berkurangnya fungsi kawasan hulu berpotensi memengaruhi tata air pada wilayah yang lebih luas.

Baca selengkapnya: Dewanti sebelumnya mendorong sinkronisasi tata ruang Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu untuk memperkuat perlindungan kawasan resapan di Malang Raya

Infrastruktur Tetap Dibutuhkan untuk Menopang Investasi

Pengendalian ruang tidak berarti menghentikan pembangunan infrastruktur.

Dewanti menilai investasi sektor pariwisata maupun industri tetap membutuhkan konektivitas yang mampu memperlancar mobilitas, logistik, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, pembangunan akses baru perlu dirancang sebagai bagian dari perencanaan kawasan, bukan berjalan terpisah dari tata ruang.

Dengan demikian, investasi dan perlindungan lingkungan tidak ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling meniadakan. Infrastruktur dapat dikembangkan untuk membuka pusat pertumbuhan baru sepanjang perencanaan tetap mempertimbangkan fungsi ruang dan dampak jangka panjang.

Manfaat Investasi Perlu Sampai ke Ekonomi Lokal

Selain kesesuaian tata ruang, Dewanti menilai investasi perlu memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat di sekitar kawasan.

UMKM dan tenaga kerja lokal menjadi bagian yang perlu masuk dalam rantai manfaat investasi. Dewanti mengingatkan keberhasilan investasi tidak cukup hanya dibaca dari angka penanaman modal apabila kegiatan ekonomi di sekitarnya tidak ikut berkembang.

Pandangan mengenai manfaat lokal juga pernah muncul dalam pembahasan investasi di wilayah lain. DPRD Jatim sebelumnya mendorong kesiapan infrastruktur dan regulasi sekaligus keterlibatan tenaga kerja serta UMKM ketika membahas rencana investasi di Madura.

Baca selengkapnya: DPRD Jatim sebelumnya mendorong investasi ditopang infrastruktur dan regulasi sekaligus memberikan ruang bagi tenaga kerja dan pelaku ekonomi lokal

Tata Ruang Menjadi Pagar Pertumbuhan

Bagi Dewanti, tantangan Malang Raya bukan memilih antara menerima investasi atau mempertahankan lingkungan.

Persoalannya adalah memastikan pertumbuhan ekonomi berlangsung di ruang yang memang mampu menopangnya.

Karena itu, koordinasi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, dan Pemprov Jawa Timur menjadi penting. Sinkronisasi tata ruang dapat digunakan untuk menentukan kawasan yang dapat dikembangkan, kawasan yang membutuhkan pengendalian lebih ketat, serta wilayah dengan fungsi lindung atau resapan yang perlu dipertahankan.

Pendekatan tersebut juga menghindarkan investasi dari tudingan yang belum terbukti. Tidak setiap pembangunan atau investasi di Malang Raya dapat langsung dikaitkan dengan alih fungsi lahan. Penilaiannya harus didasarkan pada lokasi, status kawasan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.

Dengan demikian, pertumbuhan investasi Malang Raya dapat terus didorong tanpa menjadikan fungsi ekologis kawasan sebagai biaya yang harus dikorbankan. (Yudhie)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu