Komisi D Soroti Penataan Tambang dan Jalan Provinsi di Jember
Komisi D DPRD Jatim membahas penataan pertambangan dan infrastruktur di Jember. Tercatat 17 IUP aktif, sementara delapan titik jalan masuk program penanganan 2026.
JEMBER — Penataan aktivitas pertambangan dan percepatan penanganan jalan provinsi menjadi dua isu utama yang dibahas Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Jember. Pertemuan tersebut sekaligus membuka data bahwa terdapat 17 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Kabupaten Jember.
Pembahasan berlangsung saat kunjungan kerja Komisi D DPRD Jatim yang dipimpin Ketua Komisi D Abdul Halim ke Pendopo Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Selasa (29/09/2026).
Komisi D hadir bersama sejumlah mitra Pemerintah Provinsi Jawa Timur, antara lain perangkat daerah yang membidangi sumber daya air, bina marga, serta energi dan sumber daya mineral.
Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait mengatakan pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi Pemkab Jember menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kewenangan Pemprov Jatim, terutama infrastruktur jalan dan pertambangan.
“Kami meminta dan memohon jalan-jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jatim mudah-mudahan mendapatkan perhatian. Di Jember ada daerah-daerah yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim, kami tidak bisa masuk karena itu memang kewenangannya. Baik yang berkaitan dengan jalan maupun infrastruktur lainnya, termasuk urusan tambang-tambang,” kata Fawait.
Jember Catat 17 IUP Aktif
Dalam sektor pertambangan, Fawait menyoroti perbandingan antara banyaknya aktivitas pertambangan di Jember dan jumlah usaha yang tercatat memiliki IUP aktif.
“Dari sekian ratus tambang di Jember, itu hanya ada kurang lebih 17 tambang yang berizin di Kabupaten Jember. Kami juga minta datanya dan kami siap berkolaborasi,” tegas Fawait.
Data Pemerintah Provinsi Jawa Timur per September 2026 yang diberitakan media lokal mencatat 17 IUP aktif di Jember. Namun, status 17 IUP tersebut tidak seluruhnya sama. Sebanyak 10 IUP telah berada pada tahap operasi produksi, sedangkan tujuh IUP berada pada tahap eksplorasi.
Karena itu, angka 17 lebih tepat disebut sebagai IUP aktif, bukan berarti seluruh pemegang izin tersebut sudah melakukan kegiatan produksi pertambangan.
Data tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi penataan sektor pertambangan. Abdul Halim mengatakan evaluasi perlu mencakup pengawasan aktivitas pertambangan, kontribusi terhadap daerah, dampak lingkungan, serta pengaruh kegiatan tambang terhadap kondisi infrastruktur.
Legalitas Tambang Perlu Dipetakan
Fawait mendorong Pemkab Jember dan Pemprov Jatim memperkuat koordinasi untuk memperoleh data yang lebih jelas mengenai aktivitas pertambangan.
Langkah tersebut penting agar aktivitas yang telah memiliki izin dapat dibedakan dengan kegiatan yang legalitasnya belum terverifikasi atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Dalam penanganannya, kewenangan pemerintah dalam pembinaan, perizinan, pengawasan, dan koordinasi perlu dibedakan dari proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti dilakukan tanpa izin.
Fawait berharap penataan tersebut dapat mendorong aktivitas pertambangan yang legal memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan infrastruktur.
Delapan Titik Jalan Masuk Program Penanganan
Selain pertambangan, Komisi D dan Pemkab Jember membahas kondisi jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Abdul Halim menyebut terdapat sekitar 127 kilometer jalan provinsi di wilayah Jember. Tingkat kemantapan jalan tersebut ditargetkan mencapai sekitar 84 persen pada akhir 2026.
Menurut Halim, terdapat delapan titik pekerjaan yang masuk dalam program penanganan. Empat titik berada di Jember bagian selatan, sedangkan empat titik lainnya berada pada jalur menuju Bondowoso.
“Ada delapan titik yang akan dilaksanakan. Jalan provinsi yang ada di Kabupaten Jember bagian selatan alhamdulillah sudah masuk prioritas di Perubahan Anggaran 2026 untuk dikerjakan. Ada alokasi anggaran sekitar Rp62,5 miliar dari UPT Jalan dan Jembatan Jember-Bondowoso untuk perbaikan dan perawatan jalan,” ujar Abdul Halim.
Nilai sekitar Rp62,5 miliar tersebut perlu dibaca sebagai alokasi penanganan jalan dan jembatan pada wilayah kerja Jember-Bondowoso, bukan seluruhnya untuk satu ruas jalan atau hanya Kabupaten Jember. Sejumlah sumber mengenai kunjungan tersebut juga mencatat alokasi itu digunakan untuk penanganan infrastruktur di wilayah Jember dan Bondowoso.
Fawait menyambut rencana penanganan tersebut karena Pemkab Jember tidak dapat menggunakan kewenangan kabupaten untuk menangani ruas yang berstatus jalan provinsi.
Infrastruktur dan Pertambangan Perlu Dikawal Bersama
Komisi D DPRD Jatim menyatakan akan mengawal pelaksanaan program pembangunan yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim di wilayah Jember.
Penataan pertambangan juga memiliki keterkaitan dengan kondisi infrastruktur. Aktivitas angkutan hasil tambang, misalnya, perlu berjalan sesuai ketentuan agar tidak memperbesar beban jalan maupun menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Perhatian terhadap kesiapan infrastruktur dalam mendukung kegiatan ekonomi sebelumnya juga disampaikan anggota DPRD Jatim dalam konteks investasi di daerah lain.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim sebelumnya menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur, regulasi, dan manfaat ekonomi lokal dalam mengawal investasi di Madura
Sementara itu, pembangunan infrastruktur dasar juga menjadi perhatian DPRD Jatim dalam penanganan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim sebelumnya mendorong pembangunan infrastruktur air permanen sebagai solusi jangka panjang bagi wilayah terdampak kekeringan di Blitar
Dalam konteks penganggaran, efektivitas belanja daerah juga menjadi perhatian DPRD Jatim dalam pembahasan Perubahan APBD Jawa Timur 2026.
Baca selengkapnya: Fraksi PKS sebelumnya memberikan catatan terhadap efektivitas belanja dan pengelolaan SiLPA dalam Perubahan APBD Jawa Timur 2026
Bagi Komisi D, penanganan jalan provinsi dan penataan pertambangan membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan sesuai kewenangan masing-masing. Pengawasan diperlukan agar pembangunan infrastruktur berjalan sesuai target, sementara aktivitas pertambangan dikelola dengan memperhatikan legalitas, lingkungan, dan dampaknya terhadap daerah. (Yul)










