Studi Banding Ke Jateng, DPRD Jatim Kebut Penyelesaian Raperda Penanaman Modal
Studi Banding Ke Jateng, DPRD Jatim Kebut Penyelesaian Raperda Penanaman Modal
Studi Banding Ke Jateng, DPRD Jatim Kebut Penyelesaian Raperda Penanaman Modal
Komisi C DPRD Jatim terus kebut untuk penyelesaian Raperda Penanaman Modal yang saat ini sedang digodoknya. Komisi yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah tersebut melakukan studi banding ke Jateng untuk mengetahui pengelolaan penanaman modal di Provinsi tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto mengatakan Raperda Penanaman Modal tersebut disusun untuk melakukan penataan kembali regulasi penanaman modal terutama pada system Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)yang dilakukan secara terintegrasi dan elektronik agar pelayanan perizinan berusaha menjadi efisien, melayani dan modern.
“Tentunya perda ini nantinya juga menjadi dasar hukum bagi penerbitan perizinan berusaha dan atau persyaratan lainnya bagi pelaku usaha yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,”ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/1).
Politisi asal partai Golkar ini mengungkapkan studi banding di Jawa Tengah tersebut bertujuan untuk memperdalam dan memperkaya cakupan materi muatan raperda penanaman modal tersebut.” Kami ingin menggali bagaimana Provinsi Jateng dalam mengelola penanaman modal diantaranya kebijakan dasar rencana umum penanaman modal provinsi dan peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan penanaman modal,”jelasnya.
Kodrat menambahkan selain dua tujuan tersebut, pihaknya juga ingin mengetahui bagaimana pengawasan daerah atas izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS(Online Single Submission) yang hanya berdasarkan komitmen yang pemenuhannya oleh pelaku usaha yang dilaksanakan kemudian.










