Berita
Berita Dewan

DPRD Jatim Sahkan Raperda Penanaman Modal Menjadi Perda

DPRD Jatim Sahkan Raperda Penanaman Modal Menjadi Perda

Panca Indra Senin, 11 Februari 2019

DPRD Jatim Sahkan Raperda Penanaman Modal Menjadi Perda

Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanaman modal akhirnya resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Jatim dan Gubernur Jatim, Soakarwo. Persetujuan Perda ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (11/2) dan juga pengesahan perda ini merupakan hadiah atau kado DPRD Jatim ke Gubernur Jatim, Soekarwo sebelum purna tugas pada 12 Pebruari 2019 besok.

Juru Bicara Fraksi Demokrat Jatim, Agus Dono Wibawanto ditemui usai paripurna, mengatakan Fraksi Demokrat setuju dengan perubahan Raperda penanaman modal menjadi perda. Diharapkan pembentukan perubahan Perda penanaman modal ini akan memberikan perlindungan hukum kepada penanam modal dan memiliki kemanfaat ekonomi bagi rakyat Jatim secara keseluruhan, dan turut memperkuat komitmen pemprov Jatim dalam peningkatan investasi di Jawa Timur.

"Fraksi Demokrat akan tetap mengawal Perda yanh baru disahkan. Oleh karena itu pelaksanaan Perda ini nanti harus  sungguh - sungguh memberikan peningkatan penguatan struktur perekenomian di Jatim yang tumbuh inklusif. Dengan demikian akuntabiltas permodalan serta perlindungan terhadap pemanfaatan modal keuangan yang bertolak dan bermuara pada APBD harus terus dimonitor secara terus menerus (periodik),"harap Agus Dono yang juga ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim.

Sementara itu Anggota Fraksi PKB, Anisah Syakur mengatakan adanya Perda penanaman modal ini dapat mengurangi berbagai kontradiksi dalam pembangunan ekonomi, terutama masih cukup tingginya angka indeks Gini ratio di Jatim. Sehingga instrument regulasi tentang penanaman modal di Jatim bisa menjadi stimulus bagi penguatan iklim investasi yang padat karya, bukan sekedar investasi padat modal.

Ia juga menambahkan, Fraksi PKB Jatim ini berharap agar dapat segera dilaksanakannya transformasi digital dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam aspek pelayanan penanaman modal. Tujuannya untuk memudahkan prosea pelayanan dan menarik minat calon investor dari berbagai kalangan dan berbagai kawasan, baik lokal maupun internasional.

Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan perda penanaman modal ini adalah perda tentang ekonomi kerakyatan dalam suasana globalisasi, yang masih mempertimbangkan ekonomi kecil di dalam pembangunan ekonomi di Jawa Timur.

"Jadi menurut pendapat saya sudah dalam jalur yang benar. Perda ini juga sebagai perlindungan afirmatif yang jelas terhadap investasi ekonomi kerakyatan atau  usaha kecil," katanya. 

Selain itu juga dilakukan dengan pemberian insentif bagi penanam modal berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, serta pemberian bantuan modal bagi investor UMKM.

Dengan disetujuinya Raperda ini, Pakde Karwo sapaan akrabnya Gubernur Jatim, Soekarwo berharap akan memberikan daya dukung positif pertumbuhan, serta membuat iklim penanaman modal di Jawa Timur.

"Dengan iklim penanaman modal positif, maka pertumbuhan ekonomi di Jatim akan positif, dan saya berharap Jatim akan senantiasa dalam level tinggi pencapaian indeks penanaman modal secara nasional," katanya