Berita
Berita Dewan

Sembilan Fraksi Setujui Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016

Sembilan Fraksi Setujui Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016

Elisa A Selasa, 09 Juli 2019

Sembilan Fraksi Setujui Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016

Sembilan Fraksi di DPRD Jatim menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 11/2016 tentang Pembentukan  dan Susunan Perangkat Daerah.

Perubahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini disampaikan Sembilan Fraksi dalam Sidang Paripurna, Senin (8/7).

Pimpinan Sidang Paripurna Kusnadi menegaskan adanya perubahan perda nomor 11 Tahun 2019 yang dikhususkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Jawa Timur diharapkan mampu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia serta meningkatkan mutu pelayanan. "Kami mengingatkan agar penanaman investasi tetap mengedepankan kepentingan rakyat Jatim," terang Kusnadi.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, penyerapan tenaga kerja lokal serta peningkatan kesejahteraan dan keadilan sosial. "Karena itu investasi yang masuk tidak boleh menyebabkan rakyat Jatim tergantung pada asing," tegas dia.

Kusnadi mengingatkan agar rakyat Jawa Timur tetap setia pada jalur ekonomi yang berdiri di atas kaki sendiri. "Rakyat Jatim harus tetap berdikari," tandas dia.

Sementara itu Tjutjuk Sunario Wakil Ketua DPRD Jatim menyampaikan mengantisipasi problem penanaman modal, jajaran eksekutif atau Pemprov Jatim harua berinovasi, seperti meningkatkan pelayanan publik. "Ini sebagai inovasi pelayanan perizinan online yang penerbitannya tidak memerlukan  banyak waktu," tandas Tjutjuk.

Tjutjuk berharap dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah mampu mendorong Jawa Timur  menjadi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK). Dan diharapkan menjadi Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM).

Disampaikan Tjutjuk Sunario pihaknya mendukung upaya yang dilakukan pemerintah Provinsi Jatim  untuk melakukan perubahan kedua atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.