Berita
Berita Dewan

Fraksi PPP Junjung Tinggi Prinsip-prinsip Good Governance

Fraksi PPP Junjung Tinggi Prinsip-prinsip Good Governance

Elisa A Kamis, 11 Juli 2019

Fraksi PPP : Junjung Tinggi Prinsip-prinsip Good Governance

Fraksi PPP mendukung atas pengajuan perubahan atas Perda Prov. Jatim Nomor 11 Tahun 2016 untuk dilakukan penyesuaian dengan Permendagri yang mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.

Anggota Fraksi Demokrat Suhermin Abdul Muhaimin menyampaikan, atas dasar ketentuan tersebut, pelayanan perizinan dan non perizinan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak lagi diselenggarakan oleh UPT namun ditarik menjadi tugas dan fungsi bidang serta akan diatur juga mengenai Tipologi Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang membedakan tiga jenis yaitu Tipe A, Tipe B dan Tipe C. “Hal inilah yang mendorong perlunya segera dilakukan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 atas struktur organisasi Badan Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jawa Timur tersebut sesuai dengan Tipologinya”, kata Suhermin.

Perubahan perda nanti diharapkan tidak menimbulkan permasalahan maka pengaturan struktur organisasi harus dapat diwujudkan dalam bagan struktur organisasi, sehingga dapat mewujudkan organisasi yang efektif dan tepat. Menurut suhermin, pedoman tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien karena kebijakan debirokratisasi merupakan keniscayaan, dengan tujuan agar tepat fungsi dan sesuai ukuran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah atas urusan wajib dan pilihan dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektifitas baik menyangkut anggaran maupun pegawai. “Pedoman itulah sebagai pijakan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Pemprov Jatim, yang menjunjung tinggi prinsip – prinsip Good Governance dan memiliki dasar hukum yang pasti, bukan kekuasaan dan kesukaan belaka”, tutup dia.