Desak Pemprov Jatim Siapkan SDM yang Kapable untuk Sosialisasikan Lahan Pembuangan B3
Desak Pemprov Jatim Siapkan SDM yang Kapable untuk Sosialisasikan Lahan Pembuangan B3
Desak Pemprov Jatim Siapkan SDM yang Kapable untuk Sosialisasikan Lahan Pembuangan B3
Belum adanya lahan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara legal membuat Pemprov Jatim harus kucing-kucingan dengan para pengusaha. Karenanya, Fraksi Demokrat Jatim mendesak Pemprov Jatim menyiapkan SDM yang benar-benar kupable untuk mensosialisasikan keberadaan lahan pembuangan B3 baik ke masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketua Fraksi Demokrat Jatim, Sri Subianti menegaskan belum adanya lahan yang legal untuk pembuangany limbah B3 sangat merugikan Pemprov Jatim. Karena itu dibutuhkan SDM yang kapable dalam menyosialisasikan adanya keberdaan limbah B3 di Jatim. Ini penting, karena untuk menekan angka pembuangan limbah B3 di Mojokerto yang terjadi akhir-akhir ini secara ilegal yang justru merugikan rakyat.
"Kita tahu saat Pakde Karwo duduk sebagai gubernur pernah menggagas keberadaan pembuangan serta pengelolaan limbah B3 di kecamatan Dawarblandong Mojokerto. Begitupun dengan Bu Khofifah di Lamongan. Tapi apa nyatanya semua ditolak oleh masyarakat sekitar dan LSM. Dan kalau hal ini dibiarkan dan tidak ada solusi, maka Pemprov Jatim dan masyarakat yang dirugikan,"tegas perempuan ayu berjilbab ini, Selasa (24/12/2019).
Ditambahkannya jika selama ini banyak puluhan bahkan ratusan perusahaan di Jatim yang membuang limbah B3nya di Cilincing, Cibinong Jawa Barat. Tentu saja mereka menanggung cost yang tinggi untuk itu semua. Dan ini membuat perusahaan tidak dapat bersaing karena menanggung cost tinggi hanya untuk membuang limbah B3 Solusinya tentunya dewan mendesak Pemprov untuk segera memiliki lahan sendiri untuk pengelolaan limba B3. Selain meringankan perusahaan yang memanfaatkan lahan pembuanga limbah B3 sekaligus rakyat mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan limbah dapat terkosentrasi di satu tempat. Tidak seperti saat ini sama perusahaan dibuang sembarangan demi menekan cost yang ditanggung.
Seperti diketahui, untuk di Mojokrto telah disiapkan lahan seluas 50 hektar di kecamatan Dawarbkandong. Namun sebelum ijin tersebut keluar dari Kementrian Lingkungsn Hidup, masyarakat disekitar tempat tersebut melakukan penolakan.
Padahal disatu sisi, tegas Anti yang juga Anggota Komisi C DPRD Jatim ini, baik Pemprov Jatim maupun DPRD Jatim sudah menyiapkan pengelolaanya, baik itu BUMD atau swasta dengan menggunakan sistem PPP (partner private participle).










