Puluhan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, organisasi buruh/pekerja dari berbagai daerah di Jatim yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL), menggelar aksi dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional (HTN) tahun 2020, di depan kantor DPRD Jatim, Kamis (24/9/2020). Juru bicara aksi, Lasminto dalam orasinya mengatakan bahwa sudah 60 tahun berlalu, sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, tepatnya pada 24 September diperingati sebagai peringatan Hari Tani Nasional. Kelahiran UUPA ini merupakan penanda bagi segenap kaum tani, masyarakat adat, petani, nelayan dan rakyat secara umum dalam memukul mundur sistem feodalisme dan kolonialisme dengan memprioritaskan Land Reform (tanah untuk rakyat) sebagai agenda utama bangsa Indonesia. UUPA diharapkan menjadi landasan hukum dan politik bagi rakyat Indonesia dalam penguasaan alat produksi, yaitu keadilan hak atas tanah sebagai sumber-sumber penghidupan. Sebab itu, UUPA mencita-citakan negara sebagai pewujud keadilan atas sumber-sumber agraria. "Negara diwajibkan untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong," tegas Lasminto. Namun, fakta di lapangan, agenda Land Reform atau disebut sebagai Reforma Agraria Sejati semakin tenggelam dan jauh dari harapan. Nasib petani dan rakyat secara umum makin terpinggirkan dan termarjinalisasi sehingga rakyat menghadapi krisis agraria berlapis-lapis. Pertama, ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia mencapai 0,68, artinya 1 % penduduk menguasai 68% tanah. "Ketimpangan struktur agraria tersebut merupakan penanda bahwa sumber-sumber agraria yang ada sebagian besarnya telah dikuasai oleh oligarki yang tak menghendaki sistem agraria yang adil," jelas Lasminto. Kedua, maraknya konflik agraria akibat kebijakan struktural yang memprioritaskan korporasi telah memperparah situasi yang ada. Selama satu dekade terkahir (2009-2019) sedikitya telah terjadi 3.447 konflik agraria, seluas 9.201.429 hektar yang melibatkan 1,507,374 rumah tangga petani. Sementara letusan konflik agraria pada tahun 2019 di Jawa Timur sedikitnya telah terjadi 22 konflik agraria di berbagai sektor. Konflik agraria struktural tersebut mengakibatkan jatuhnya korban di wilayah- wilayah konflik. Petani dan aktivis agraria yang kehilangan nyawa dalam sepuluh tahun terakhiradalah 130 orang, 2.446 dikriminalisasi, 1.524 orang tertembak dan dianiaya aparat. "Dari jumlah korban tersebut, sedikitya 12 perempuan tewas, 288 dikriminaliasi dan 9 dianiaya, berdasar data KPA Tahun 2019," beber Lasminto. Sedangkan untuk kasus kriminalisasi yang menimpa petani dan aktivis agraria dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2015-2019), lanjut Lasminto terjadi sebanyak 15 kasus tersebar di Banyuwangi, Jember, Malang, Batu, Surabaya dan Tuban, yang sedikitnya telah mengakibatkan 90 orang menjadi korban. "Sebagian besar harus menjalaninya di penjara, mengalami kekerasan dan penyiksaan fisik, tertembak peluru aparat keamanan negara, meninggal dunia, dan bentuk kerugian material serta sosial lainnya, jika mengacu data Walhi Jatim, 2019," jelasnya. Ketiga, kerusakan ekologis yang meluas, di mana sumber-sumber agraria tercerabut. Seperti peluasan wilayah tambang di Jatim telah mengakibatkan alih fungsi hutan masif, seperti di Banyuwangi, dan kedepan mengancam Malang Selatan, Trenggalek terlebih di sepanjang wilayah pesisir Selatan Jatim. Terancamnya hilangnya air di wilayah hulu, sebagaimana di Batu, akibat kacaunya perencanaan ruang, khususnya alih fungsi hutan dan lahan produktif telah mengakibatkan banyak mata air yang hilang, dari total mata air tersisa kurang lebih 52 (Walhi Jatim, 2018). Selain itu kerusakan tersebut memicu banjir bandang, tanah longsor dan rusaknya siklus iklim, tentu sangat mempengaruhi produksi pangan. Keempat, massifnya laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian. Penyusutan tanah pertanian terjadi semakin masif dari tahun ke tahun. Hal tersebut dikarenakan orientasi segala proyek pembangunan yang bersifat lapar tanah. "Tahun 2019, lahan pertanian di Jatim seluas 9.597 hektar telah beralih fungsi menjadi area pergudangan, kawasan industri atau pabrik, dam juga untuk bisnis properti. Ketiadaan regulasi yang tegas mengatur tentang lahan baku pertanian di tingkatan Provinsi Jatim menjadi salah satu penyebab utama masifnya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian," dalihnya. Kelima, kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas merupakan perwujudan dari hilangnya hak-hak atas ruang hidup bagi petani dan rakyat secara umum. Pada tahun 2019, Jatim menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Indonesia sebesar 4.292.150 jiwa. Lasminto mencontohkan daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi yakni Kabupaten Malang dengan jumlah penduduk tertinggi yang berada di garis kemiskinan sebanyak 247.000 jiwa dan Kabupaten Jember sebanyak 227.000 jiwa. "Artinya tingkat kemiskinan yang terjadi di kedua daerah tersebut, salah satunya ialah disebabkan dengan struktur penguasaan sumber-sumber agraria yang timpang dengan ditandai adanya izin-izin konsesi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang berbatasan langsung dengan ruang hidup rakyat," jelasnya. Senada, Naning koordinator aksi menambahkan bahwa situasi krisis agraria akan seemakin diperparah dengan disahkannya RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dikemudian hari, yang sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan ditengah krisis pandemi Covid-19. Alasannya, Omnibus Law yang dirumuskan oleh Pemerintah bersama DPR RI yang secara keseluruhan merupakan perwujudan dari program-program kapitalistik yang menempatkan seluruh aspek kehidupan rakyat (kaum tani, buruh, nelayan, masyarakat adat, perempuan, pelajar-mahasiswa, dan masyarakat rentan di perkotaan) di ujung tanduk krisis berlapis yang lebih dalam. Karena itu, GETOL Jatim dalam peringatan Hari Tani Nasional 2020 ini menuntut agar Pemerintah Pusat maupun Provinsi yang dalam hal ini Gubernur dan DPRD Jatim untuk melakukan 5 hal. Pertama, Menghentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) secara menyeluruh. Kedua, Memfungsikan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jatim dalam menyelesaikan konflik agraria di Jatim. "Ketiga, Menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Keempat, Menghentikan Kriminalisasi, Kekerasan, Intimidasi terhadap rakyat. Dan kelima, menjalankan Reforma Agraria Sejati, bukan setengah hati," pungkas Naning.











