Berita
Komisi

Agen BNI 46 Penyalur PKH di Sidoarjo Dilaporkan ke Komisi E DPRD Jatim

Agen BNI 46 Penyalur PKH di Sidoarjo Dilaporkan ke Komisi E DPRD Jatim

Fathis Su'ud Senin, 05 Oktober 2020
Kesempatan dalam kesempitan, itulah ungkapan yang tepat untuk kasus pemotongan dana sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Sidoarjo yang diduga dilakukan oleh oknum agen BNI 46.
 
Kasus ini terungkap dari hasil temuan pendamping PKH di Sidoarjo yang dicurhati sejumlah KPM karena bantuan PKH yang cair melalui agen BNI nilainya tak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana  berkurang kisaran Rp.50 ribu hingga Rp.100 ribu setiap kali pencairan. 
 
Menindaklanjuti temuan tersebut, sejumlah KPM PKH yang menjadi korban pemotongan agen BNI 46 difasilitasi pendamping PKH wadul ke Komisi E DPRD Jatim ditemui Wakil Ketua Komisi E Artono didampingi anggota Komisi bidang Kesra yakni Adam Rusdi dan Hari Putri Lestari, Senin (5/9/2020). 
 
Perwakilan KPM PKH yang menjadi korban pemotongan dari agen BNI 46 mengaku awalnya tidak tahu kalau bantuan dari pemerintah dipotong oleh agen. Sebab, dia tidak pernah mengerti berapa uang yang ditransfer ke rekeningnya lantaran kartu ATM miliknya dibawa agen BNI 46.
 
"Saya curiga karena jumlah uang yang saya ambil melalui agen BNI 46 tidak sama dengan KPM yang lain, padahal biasanya sama. Kecurigaan itu saya laporkan ke pendamping PKH, dan setelah ditelusuri ternyata ditemukan pemotongan itu," kata warga dusun Kaweden RT 21/RW 06 Kedensari Tanggulangin Sidoarjo yang namanya enggan disebut.
 
Sementara itu, salah seorang pendamping PKH Sidoarjo dihadapan anggota DPRD Jatim menjelaskan bahwa upaya pemotongan itu terlihat setelah rekening KPM PKH yang wadul diprint. Hasilnya, memang ada pemindahan ke Ratna (Agen BNU 46) yang nilainya bervariasi antara Rp.50 ribu hingga 100 ribuan per KPM.
 
"Setelah kami desak, agen BNI yang bersangkutan akhirnya mau mengembalikan ke KPM. Tapi hanya seeorang sedangkan yang lain tidak. Makanya kami melapor ke DPRD Jatim supaya kasus ini menjadi perhatian," beber pria berpenampilan kalem ini.
 
Menanggapi laporan tersebut, Adam Rusdi anggota Komisi E DPRD Jatim berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi dari sejumlah KPM PKH dan pendamping PKH di Sidoarjo dengan mengundang BNI 46 Jatim dan BNI 46  cabang Sidoarjo untuk segera menindak agen BNI yang nakal.
 
"Jika nantinya tidak ada tindakan dari BNI 46, maka kami akan mendorong supaya dibawa ke ranah hukum karena pemotongan uang bantuan ini bagian dari tindak kriminal," tegas politisi asal Dapil Sidoarjo.
 
Politisi asal FPG DPRD Jatim ini mengakui kasus serupa juga sempat muncul di Kota Surabaya. Hanya saja bukan pemotongan melainkan agen mencari keuntungan kisaran Rp.25 ribu. Namun karena keuntungan itu nantinya dikembalikan lagi ke KPM yang ikut mendirikan sebagai agen sehingga kasus tersebut dipetieskan.
 
"Pengawasan program bantuan dari pemerintah memang harus menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi penyelewengan," tambah Adam Rusdi. 
 
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono juga sepakat jika aspirasi KPM PKH ditindaklanjuti karena kasus serupa kemungkinan besar juga banyak terjadi hanya saja belum mencuat. "Kami sepakat laporan ini segera ditindaklanjuti," pungkas politisi asal PKS.