FAQ
Pelayanan informasi publik melalui Website DPRD Provinsi Jawa Timur dapat diakses secara daring selama 24 jam setiap hari. Sementara itu, pelayanan petugas untuk konsultasi, permohonan informasi, dan tindak lanjut layanan dilaksanakan pada hari dan jam kerja berikut : Hari Jam Pelayanan Senin–Kamis 08.00–16.00 WIB Jumat 08.00–16.00 WIB Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional Pelayanan petugas tutup. Waktu Istirahat Senin–Kamis: 12.00–13.00 WIB Jumat: 11.30–13.00 WIB. Keterangan: Akses website untuk memperoleh informasi publik tersedia selama 24 jam, sepanjang website dalam kondisi dapat diakses. Permohonan informasi publik dan pengaduan yang masuk di luar jam pelayanan akan ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Pelayanan pada hari libur nasional atau cuti bersama mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jam pelayanan dapat berubah sesuai dengan kebijakan dan ketentuan resmi yang berlaku.










