Kedudukan
Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur
*Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2021
-
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Provinsi
-
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi
Alamat
Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur
Jl. Indrapura No.1, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur 60175
Email: [email protected]
Telpon: (031)3526130











