Berita
Komisi B

Komisi B Gagas Revisi Perda Pengelolaan Kehutanan Jatim

Komisi B Gagas Revisi Perda Pengelolaan Kehutanan Jatim

Fathis Su'ud Selasa, 15 Desember 2020
Komisi B DPRD Jatim akan mengusulkan revisi Perda tentang Pengelolaan Kehutanan Jatim pada tahun 2021 mendatang. Alasannya, Perda tersebut sudah berlangsung 16 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada dan kebutuhan saat ini.
 
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika mengatakan bahwa Perda tentang Pengelolaan Kehutanan  Jatim diterbitkan tahun 1998. Padahal sejalan dengan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditindaklanjuti dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam draf ke 18 juga memasukkan tentang Kehutanan Sosial, maka kiranya perlu dilakukan penyesuaian.  
 
"Sambil menunggu PP tentang UU Cipta Kerja rampung, kita usulkan Revisi Perda tentang Pengelolaan Kehutanan Jatim agar bisa singkron dengan peraturan perundang-undangan diatasnya," kata Pranaya Yudha Mahardika saat dikonfirmasi Selasa (15/12/2020).
 
Pertimbangan lainnya, lanjut politisi muda Partai Golkar pemerintah saat ini tengah gencar melakukan upaya pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. "Masyarakat butuh kerja, salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan memperluas kehutanan sosial sehingga masyarakat petani bisa mendapatkan lahan garapan," ungkap Pranaya.  
  
Hal ini juga sejalan dengan hasil rapat koordinasi dengan Perum Perhutani Jombang beberapa waktu lalu, dimana mereka sangat berharap program-program Pemprov Jatim bisa bersinergi dengan program Perhutani. 
 
"Perhutani berharap adanya sinergitas program pemprov khususnya menyangkut hutan produksi karena setiap tahunnya Perhutani harus menerbitkan IPHPS Kehutanan Sosial. Harapannya masyarakat semakin banyakbisa ikut mengelola hutan untuk meningkatkan perekonomian," dalih Pranaya.    
 
Sayangnya, anggaran pemulihan ekonomi yang dialokasikan ke OPD-OPD di lingkungan prov Jatim yang menjadi mitra kerja Komisi bidang Perekonomian sangat minim. Padahal, pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 sangat diperlukan. 
 
"Mitra Komisi B DPRD Jatim yang mendapat alokasi terbesar adalah Dinas Perikanan kisaran Rp.350 miliar. Kemudian Dinas Kehutanan Rp.259 miliar dengan anggaran belanja langsung sekitar Rp.90 miliar sehingga diharapkan bisa ditekan dan dimaksimalkan untuk program pemulihan ekonomi," kata politisi asal FPG DPRD Jatim. 
 
Diantara program pemulihan ekonomi yang bisa dilakukan Dinas Kehutanan adalah memaksimalkan keberadaan hutan baik dibawah kewenangan Perhutani maupun Dinas Kehutanan. 
 
"Kami berharap biaya operasional Dinas Kehutanan terutama untuk bantuan langsung yang cocok dan tepat sasaran pada masyarakat bisa diperluas," jelas Pranaya Yudha.
 
Berdasarkan data, lanjut Pranaya luasan hutan produksi di Jatim sekitar 770 ribu hektar baik itu yang di bawah pengelolaan kepemilikan Perhutani maupun Dinas Kehutanan. Disisi lain alih fungsi lahan pertanian setiap tahun juga kisaran 1000 hektar.
 
"Kami optimis dengan adanya revisi Perda tentang Pengelolaan Kehutanan Jatim, ketahanan pangan di Jatim juga akan semakin kuat karena luasan lahan pertanian bisa bertambah dengan memanfaatkan lahan Kehutanan Sosial," dalihnya.  
 
Pemanfaatan Kehutanan Sosial, juga bisa menjadi solusi kelangkaan bahan baku gula. Mengingat, beberapa waktu lalu sempat ramai antara pabrik gula milik pemerintah dengan milik swasta akibat perebutan tebu. 
 
"Jadi hutan produksi itu nanti bisa jadi alternatif untuk ditanami tebu sehingga pabrik gula di Jatim tidak saling berebut tebu," pungkas Pranaya Yudha Mahardika.