Mathur Husyairi : Warga Madura Butuh Kesejahteraan dan IPM Meningkat
Mathur Husyairi : Warga Madura Butuh Kesejahteraan dan IPM Meningkat
Munculnya wacana pembentukan Provinsi Madura tak lain masyarakatnya membutuhkan kesejahteraan dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Untuk itu, Pemerintah harus bisa memperhatikan nasib warga Madura agar tidal muncul gerakan pembentukan Provinsi Madura
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Mathur Husyairi menjelaskan, salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Madura adalah pemerintah harus memberi porsi yang adil dalam pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) migas. Mengingat tidak semua kabupaten di Madura penghasil minyak.
Gubernur Jatim dan menteri keuangan harus benar-benar terbuka terkait DBH.
"Kebutuhan masyarakat harus terpenuhi terlebih dulu yakni kesejahteraan dan IPM meningkat. Selanjutnya, membahas pembentukan kekuasaan baru," ujar Mathur, Kamis 18 Maret 2021.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur itu menceritakan bahwa gerakan pembentukan Provinsi Madura sudah lama muncul sejak tahun 2000-an. Wacana ini diawali dengan isu pemekaran Kabupaten Sumenep agar Madura ada lima kabupaten/kota. Namun isu tersebut tak lama kemudian meredah.
“Dulu hangat-hangatnya (pembentukan Provinsi Madura) bagaimana memekarkan Sumenep. Munculnya usulan pemekaran Sumenep yakni daratan dan kepulauan. Habis itu meredah. Kenapa pasang surut saya juga tidak tahu,” tuturnya
Politisi asal Partai Bulan Bintang itu, muncul gerakan sekelompok orang yang diberi nama Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) pimpinan Sale Farhat, dan Panitia Persiapan Provinsi Madura (P3M) pimpinan Achmad Zaini.
Mathur menjelaskan, dalam pembentukan Provinsi Madura akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengusulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pemekaran wilayah. UTM menginginkan ada diskresi (pengecualian) syarat pembentukan Provinsi Madura, yakni empat kabupaten. Mengingat dalam undang-undang, syarat untuk dapat menjadi provinsi harus memiliki minimal lima kabupaten/kota.
Judicial review tersebut mendapat dukungan dari Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M) Achmad Zaini. Namun uji materi terhadap pasal pemekaran wilayah dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditolak MK.
“Ada gerakan tujuan sama, wadahnya berbeda. Gerakan ini (pembentukan Provinsi Madura) diwadahi oleh UTM. Minta perlakuan tidak sama dengan persyaratan minimal lima kabupaten. Tapi ini gagal,” ujarnya.
Zaini kembali memunculkan dorongan pemekaran Pamekasan yakni kabupaten dan kota. Pemekaran itu mendapat dukungan dari IAIN Pamekasan, dan naskah akademis sudah diserahkan ke Bupati dan ketua DPRD Pamekasan.
“Kami sangat menghargai perjuangan tokoh masyarakat kepala daerah dan ketua DPRD,” ujarnya.
Mathur menyebut, jika dikalkulasi jumlah APBD empat kabupaten di Madura tidak sampai Rp 10 Triliun lebih. Kabupaten tersebut sangat bergantung kucuran bantuan dana dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan.
“Bangkalan APBD-nya Rp 2,2 triliun, Pamekasan Rp 2 Triliun lebih, Sampan dan Sumenep tidak sampai Rp 2,5 triliun . Artinya ketergantungan Madura terhadap dana pusat sangata luar biasa. Dengan keterbatasan dana APBD dan PAD, namun dipaksakan dengan tujuan mensejahterehkan masyarakat jawabannya bukan dengan kekuasaan,” tambahnya.
Dengan terbentuknya Provinsi Madura diharapkan bisa sinergi antara kesejahteraan terpenuhi,dan IPM membaik.
Pemerintah memberi kekhususan dan kekhasan Madura. Seperti diketahui Madura pernah menjadi negara yang diakui Pemerintahan Belanda .
"Jawab dulu keresahan dengan memberi kesejahteraan. Silakan berproses dan memperjuangkan kita apresiasi yang penting Madura butuh kesejatreaan,” pungkasnya.
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur










