Berita
Komisi B

Komisi B DPRD Jatim Harapkan Raperda Desa Wisata Tuntas Tahun Ini

Komisi B DPRD Jatim Harapkan Raperda Desa Wisata Tuntas Tahun Ini

Lutfiyu Handi Selasa, 26 Oktober 2021

Komisi B DPRD Jatim terus menggenjot pembahasan Raperda tentang Desa Wisata dan mengharapkan bisa tuntas serta disahkan tahun ini.  Pembahasan Raperda ini juga sudah melibatkan Dinas Pariwisata Jawa Timur, dan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur.

“Saat ini masih dalam pembahasan dan akan kami masukkan dalam nota pembahasan lebih lanjut. Kami berharap Raperda ini bisa disahkan dalam tahun ini, sehingga mampu mengungkit wisata di Jatim khususnya potensi wisata yang ada di desa desa,” tandas Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mahdi, Selasa (26/10/2021).

Untuk itu, Komisi B juga masih terus menggali aspirasi dari masyarakat melalui kunker dan juga jalin aspirasi. Sebagian besar masukan dan aspirasi masyarakat meminta supaya Pemprov Jatim memfasilitasi dalam hal pendanaan dan juga promosi.

Mahdi menjelaskan, lahirnya inisiasi terhadap Perda ini bermula dari besarnya potensi wisata setiap daerah yang tidak diiringi dengan penggelolaan. Akibatnya, potensi wisata tersebut terabaikan. Hadirnya Perda tentang Desa Wisata ini cukup strategis, selain menjadi payung hukum juga akan menitik beratkan pada visi pembinaan desa wisata.

Dia mencatat, saat ini ada sekitar 470 area yang berpotensi menjadi desa wisata. Tetapi terkendala pengembangannya karena sebagian desa masuk wilayah hutan. “Setelah pandemi, kita berharap ekonomi bisa kembali pulih. Melalui perda ini bisa dimaksimalkan,” tuturnya.

“Dengan adanya perda ini kita harapkan mereka termotivasi untuk meng-create berbagai macam program-program yang mengarah kepada pemberdayaan desa dan masyarakat desa,” tandasnya. 

Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa, menandaskan bahwa pengembangan desa wisata, perlu campur tangan dari pemerintah provinsi dan daerah. Agar bisa membantu  fasilitas, infrastruktur wisata, dan lain-lain. Termasuk masalah dana permodalan yang juga sering menjadi kendala. “Dengan adanya Perda ini nanti, maka pemerintah punya kewajiban untuk membantu  akses permodalan baik lewat Bank UMKM atau Dinas terkait,” kata politisi PKB ini.

Terkait pengelolaan desa wisata, kemungkinan dalam Raperda tersebut akan mencantumkan pasal tentang norma yang mengatur kerjasama pengelolaan desa wisata yang di dalamnya terdapat kemungkinan keterlibatan BUMN, BUMD,  BUMDes, kelompok sadar wisata, dan badan usaha swasta. Dengan demikian, pembagian hasil usaha sesuai partisipasi masing-masing.