gerbang baru nusantara

Problem Buruh Bisa Selesai dengan Solusi Upah Berkeadilan

Problem Buruh Bisa Selesai dengan Solusi Upah Berkeadilan

Norah Hasanah
Senin, 06 Desember 2021
Bagikan img img img img

Keengganan pengusaha   yang belum menerapkan UMR padahal mampu,  banyaknya   kasus pemecatan tanpa SP1  dan SP 2, tidak adanya jaminan pesangon serta pensiun,  juga belum terdaftarmya  buruh di BPJS, adalah beberapa persoalan yang disampaikan buruh kepada Fraksi PKS, DPRD Jatim, fraksi yang selama ini terbukti konsisten dalam membela hak hak buruh agar bisa  mendapatkan solusi strategis.   Kepada  3  anggota dewan dari PKS yakni,  Dwi Hari Cahyono ,  Hj Lilik Hendarwati dan Ir Antono, buruh menyampaikan  4 materi tuntutan krusial  tersebut agar bisa dibahas lebih lanjut  agar ditemukan titik temu antara buruh dan pengusaha.

“Kami selaku ketua Fraksi memaksimalkan agar  4 item tuntutan ini bisa dibahas lebih lanjut. Dan akan mendorog  teralisasinya  keanggotan BPJS para buruh. Setelah menampung  tuntutan, fraksi PKS akan menyalurkan dan menginisiasi ide perda pesangon  dan memaksimalkan agar bisa diperjuangkan  Pak Antono, selaku anggota Komisi E dari PKS. ” kata Dwi Hari Cahyono, Ketua Fraksi PKS,fPBB dan Hanura,  DPRD Jatim

Masih menurut Dwi Hari,  selama ini  masalah buruh  adalah masalah lama  yang selalu muncul setiap tahunnya.  Hasil hearing  yang digelar bersama perwakilan buruh  menemukan banyak  masukan dan temuan temuan baru. Salah satunya,  selama  ini buruh merasa pengupahan tidak memiliki unsur  berkeadilan. Karena terbukti ada banyak perusahaan yang notabene mampu mereka tidak mau menerapkan UMP/UMP.

“  Upah yang berkeadilan, menurut  saya  adalah solusi yang paling tepat.  Perusahaan yang tidak mampu  harus terbuka, menjelaskan ini secara tranparan kepada buruh,  buruh pun akan menyadari.  Begitupun  bagi perusahaan  yang ternyata mampu  tapi  tidak  mau patuh aturan UMP/UMP. Persoalan komunikasi  terbuka Ini akan menyelesaikan masalah. Saya yakin buruh pun tidak  akan menuntut  lebih jika, perusahaan memang  tidak mampu memberlakukan aturan UMR/UMP.” Jelas politisi muda  PKS ini.

Selama ini PKS mengupayakan  solusi terbaik bagi buruh sebagai salah satu visi misi PKS. Di antara problem buruh adalah  tidak setuju dengan  UMSK(Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota) 2021. Aturan UMSK   memang  sudah dihapus  dalam uu No 11 Tahun 2020.  Tapi pada UU No 13 Tahun 2003, Undang undang  Ketenagakerjaan(UUK)  sempat dibuat ketentuannya.  Juga upaya  untuk mendorong  terealisasikannya  jaminan pesangon dan pensiun bagi buruh.  Bahkan sampai sejauh ini masih  banyak  perusahaan yang belum mendafatarakan  buruh ke BPJS. Kalau mendorong mengeluarkan insentif dasarnya dari BPJS .

Pihaknya juga akan mengoptimalisasi agar ini semua bisa  menjadi fokus utama  Ir Artono untuk memperjuamgkan ini. Mendorong BSU(Bantuan Subsidi Upah) untuk kelompok buruh yang  dibawah UMR.  Pemprof  yang akan mengawasi, mengevaluasi perusahaan yang belum mendaftarkan buruh.  Juga upaya  membantu meningkatkan kesejahteraan buruh  dengan memberikan bantuan pemodalan untuk buruh yang  berwirausaha berusaha   melalui  program Dagulir dan KUR.

Aksi riil berikutnya, pihaknya  mengkomunikasikan  tuntutan tersebut i baik dengan media, pada tahap selanjutnya  bersama sama  berjuang, untuk menyampaikannya  ke  Gubernur lewat pandangan fraksi.  Dan akan memasukkan tuntutan tuntutan yang  sudah diterima.  Sehingga ada  solusi   strategis agar masalah tidak berlarut  larut.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu