Kritisi Pembahasan P-APBD Tahun 2022 Lilik Hendarwati PKS Ajukan 14 Catatan Penting
Kritisi Pembahasan P-APBD Tahun 2022 Lilik Hendarwati PKS Ajukan 14 Catatan Penting
Pembahasan P-APBD tahun 2022 sudah disetujui Gubernur dan Pimpinan DPRD Jawa Timur dan ditindaklanjuti dengan menandatangani nota kesepakatan Pembahasan P-APBD tahun 2022 dengan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Jatim tahun 2022 . Gubernur Khofidah Indar Parawansa juga sudah meenyampaikan Nota Keuangan Tahapan. Berikutnya, Badan Anggaran DPRD Jatim juga sudah mengkaji dan merujuk pada aturan perundang undangan dan menyatakan P APBD 2022 layak untuk dibahas oleh Fraksi maupun Komisi.
rnSekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono sebelumnya menjelaskan bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan telah rampung. Dalam perubahan rancangan itu ada kenaikan pendapatan dari Rp 29,4 triliun menjadi Rp 32,5 triliun. Kenaikan ini karena adanya potensi pendapatan berdasarkan perhitungan yang sebelumnya telah dilakukan. Yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan naik sebesar Rp750 miliar yang berasal dari penghasilan pajak kendaraan bermotor. Bahkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang berjumlah Rp 4 triliun juga digunakan untuk program prioritas - prioritas. Juga belanja pegawai yang disesuaikan kebutuhannya sampai Desember.
rnKUA-PPAS Perubahan dilakukan karena adanya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Sehingga sejumlah kegiatan di dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau antar OPD, harus dilakukan pergeseran. Juga kebutuhan anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT). BTT tersebut, yang diperuntukkan untuk dana cadangan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dan mendukung program prioritas serta visi dan misi Gubernur Jatim.
rnrn
Juru bicara Fraksi PKS (PKS, PBB dan Hanura) DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati menyatakan bahwa ada 14 poin yang menjadi perhatian Fraksi PKS, PBB dan Hanura dalam Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022. Ada catatan yang perlu disampaikan menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim Tahun 2022.
rn“14 poin penting yang merupakan catatan penting yang yang kami dalam hal ini menjadi perhatian Fraksi PKS. Untuk itu kami meminta agar segera dicermati dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah (Pemprov) Provinsi Jatim.” Kata Lilik Hendarwati, Juru Bicara Fraksi PKS (PKS, PBB dan Hanura), saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi saat rapat paripurna terhadap pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 di Gedung ruang Paripurna, DPRD Jatim, Kamis (1/9/2022).
rnrn
Lebih lanjut ia memaparkan, catatan penting itu di antaranya adalah terkait dengan realisasi pendapatan daerah dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami kenaikan signifikan bahkan melampaui target. Karena Jatim mampu bertahan meskipun kondisi Pandemi Covid 19. Bahkan pihaknya sangat mengapresiasi mengapresiasi kenaikan realisasi pendapatan daerah ini. Fraksi PKS juga mempertanyakan terkait faktor yang mempengaruhi penerimaan komponen pajak daerah tersebut. Pasalnya, dalam draft Raperda P-APBD 2022 ini, Pemprov Jatim telah menetapkan target PAD, khususnya dari pajak daerah lebih rendah terhadap potensi yang ada.
rn“ Kami perlu terus mendorong agar dilakukan pencermatan terhadap potensi anomali PAD Tahun 2022 yang tidak terpengaruh dengan adanya pandemi Covid-19. Ke depan tentunya perlu dibuat perbaikan agar dalam capaian P-APBD 2022 dan R-APBD 2023 Capaian dari sektor pajak daerah ke depan harus lebih tinggi dari pada capaian 2022 ” jelasnya.
rnSelain realisasi PAD, Fraksi PKS juga menyoroti tentang pendapatan retribusi daerah yang tertuang di P-APBD 2022 retribusi daerah mengalami penurunan signifikan menjadi 7,37 persen. Padahal, Pemprov Jatim telah mengeluarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2022 sebagai acuan berkaitan dengan perbaikan aturan retribusi daerah.
rnCatatan catatan Fraksi PKS, PBB dan Hanura ini ditanggapi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono dengan menyatakan, bahwa Pemprov Jatim sudah melakukan perhitungan secermat mungkin dengan forecast terhadap potensi pendapatan dari pajak. Pihaknya juga menjelaskan bahwa pada tahun 2022 ini lebih banyak mengandalkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau pembelian. Hal ini karena potensi pembelian mobil baru (BBNKB), tidak mungkin setiap bulan atau setiap tahun. Jadi harus memang melihat trend dan persoalan-persoalan. Sehingga pihanya menyatakan tidak bisa berharap banyak di tahun ini.










