Wacana Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Anwar Sadad : Butuh Kajian Mendalam
Wacana Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Anwar Sadad : Butuh Kajian Mendalam
Wacana pengembalian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan sistem tidak langsung atau dipilih melalui DPRD mulai diperbincangkan. Mengingat wacana kembali muncul ketika pimpinan MPR bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
rnDalam pertemuan membahas tentang perlunya kajian ulang terhadap sistem demokrasi Indonesia. Mengingat, dalam beberapa tahun terakhir sejumlah kepala daerah terjerat korupsi akibat Pilkada secara langsung.
rnWakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad menjelaskan, pelaksanaan Pilkada telah diatur dalam undang-undang.
rnIa menilai wacana ini membutuhkan kajian mendalam atau komprehensif.
rn"Kalau itu dirasa perlu dipertimbangkan ulang, tentu butuh kajian serius," kata Sadad, Surabaya, Selasa 11 Oktober 2022.
rnDalam pandangan Sadad, Pilkada langsung memang ibarat pisau bermata dua. Dimana satu sisi merupakan implementasi kehidupan demokrasi yakni setiap rakyat memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam memilih dan dipilih.
rnBeberapa evaluasi memang perlu memperbaiki kehidupan demokrasi. Sementara kekhawatiran mengenai political high cost, money politic dan sebagainya memang perlu penegasan secara regulasi dan penerapan. Sadad berharap hal tersebut dapat mewujudkan pelaksanaan demokrasi yang esensial.
rnPria yang juga menjabat ketua Gerindra Jatim itu menilai kajian mendalam sangatlah penting. Termasuk kajian kebenaran kepala daerah yang terlibat korupsi disebabkan mekanisme pelaksanaan Pilkada langsung.
rn"Karena kompleks tentu butuh kajian yang mendalam," terangnya.
rnJika pelaksanaan Pilkada butuh dievaluasi, Sadad berharap agar pemilihan setingkat bupati/wali Kota perlu tetap dilakukan secara langsung artinya dipilih oleh rakyat. Sementara Pilgub, bisa dipertimbangkan jika ingin
rnmemberlakukan Pilkada tidak langsung.
rnSadad beralasan pemimpin ditingkat kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh pada rakyat di wilayahnya. Sementara gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah dan sebagai kepala daerah.
rn"Kalau perlu saya kira bisa diberlakukan untuk yang provinsi dikembalikan lagi ke DPRD. Toh, DPRD adalah lembaga yang representatif dan tidak melanggar konstitusional," pungkasnya.
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur










