BUMD yang Hanya Membebani APBD Harus Ditutup
BUMD yang Hanya Membebani APBD Harus Ditutup
DPRD Provinsi Jawa Timur kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda utama Jawaban Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atas Pemandangan Umum (PU) dari 9 Fraksi yang ada di DPRD Jawa Timur Terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD pada Kamis , 17/11/2022.
rnPada rapat peripurna kali ini yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar yakni Sahat Tua Simanjuntak SH, M.H.M.AP dan dihadiri Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono yang hadir menggantikan Gubernur Khofifah yang berhalangan hadir. Mengacu Raperda usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai Nota Penjelasan yang disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 8 November 2022. Di mana Gubernur menyatakan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
rnBUMD tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi yang bertujuan untuk menggali keuntungan (profit oriented) semata, namun BUMD juga memiliki peran sebagai pelaku ekonomi yang berorientasi sosial (social oriented). Juga, Gubernur menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, suatu perusahaan dapat dikelompokkan sebagai BUMD apabila seluruh atau paling sedikit 51 persen modal perusahaannya dimiliki oleh satu daerah. Juga dalam Nota Penjelasan tersebut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 8 Nopember 2022 menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019, BUMD wajib melakukan penyesuaian nomenklatur BUMD paling lama 1 tahun sejak Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 diundangkan
rnMenyikapi hal ini, fraksi Golkar DPRD Jatim menyoroti kinerja BUMD Jatim terkait upaya yang dilakukan dalam mencapai tujuan tersebut? Mengingat saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memiliki modal lebh dari 51 persen di 7 BUMD, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, PT Air Bersih Jatim (Perseroda) . PT Jatim Graha Utama, PT BPR Jatim, PT Panca Wira Usaha Jawa Timur, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur dan PT Petrogas Jatim Utama. Pihaknya menilai, eksistensi ketujuh BUMD tersebut sangat penting untuk mendukung pembangunan di Jawa Timur.
rnSampai saat ini dari 7 BUMD yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Timur, baru ada 2 BUMD yang telah disesuaikan nomenklaturnya , sementara 5 BUMD sisanya masih perlu disesuaikan nomenklaturnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut, melalui Peraturan Daerah ini akan ditetapkan penyesuaian nomenklatur terhadap 5 BUMD dimaksud, sebagai berikut.
rnPertama, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Perseroda) Tbk, Kedua PT Petrogas Jatim Utama menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), Ketiga PT Jatim Graha Utama menjadi PT Jatim Grha Utama (Perseroda), Keempat PT Panca Wira Usaha Jawa Timur menjadi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (Perseroda), dan Kelima, Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur.
rnFraksi Golkar DPRD Jawa Timur sebelumnya akan merekomendasikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau anak perusahaannya yang hasil kajian Biro Prekonomian membuktikan bahwa kondisinya terus mengalami kerugian dan justru hanya menambah beban APBD sebaiknya ditutup. Untuk itu, pihaknya meminta adanya Pansus Pembahas LKPj Gubernur Jatim tahun agar membuat kajian terhadap semua BUMD termasuk anak perusahaannya. Kajian tersebut untuk mengetahui BUMD dan anak perusahaan yang perlu disupport APBD Jatim.
rnSebaliknya, BUMD dan anak perusahaan yang perlu ditutup karena hasil kajian terus membebani APBD Setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari seluruh BUMD, yakni, PT Petrogas Jatim Utama , PT Bank Pembangunan Daerah Jatim (Bank Jatim), PT BPR Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), PT Jatim Graha Utama (JGU), , PT Jamkrida Jatim, PT Asuransi Bangun Askrida, PT SIER, PT Jatim Krida Utama, dan PDAB Jatim. ke Pemprov hanya Rp 400 miliar lebih. Anggota Komisi C DPRD Jatim itu menyebut dengan melihat kondisi setoran PAD BUMD,.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim, Blegur Prihandoko mendorong agar BUMD yang sifatnya holding seperti PT PWU dan PT JGU, menyampaikan laporan secara terpisah dengan anak perusahaannya. Sehingga bisa diketahui kinerja holdingnya. Fraksi Golkar juga berharap agar kedepan setoran PAD BUMD pada tahun 2022 bisa mencapai sampai Rp 500 miliar atau lebih.
Sementara Sri Hartatik, anggota dari Fraksi Partai Golkar mengatakan ada beberapa hal yang menjadi catatan. Pertama, terhadap penyesuaian nomenklatur atas 5 BUMD, tentunya tidak ada masalah karena tidak akan berpengaruh pada core bussiness Perusahaan serta kapasitas kepemilikan saham Pemerintah Provinsi. Perda ini memastikan status BUMD sebagai PT Perseroda. Kedua, bentukan Tim Independen Panitia Pelaksana pemilihan Direksi yang semula diatur pada Perda pendirian tiap-tiap BUMD, harus dirubah dan dilakukan oleh Panitia Seleksi pemilihan Organ Perusahaan yang beranggotakan Unsur Perangkat daerah serta unsur independen dan/atau dari Perguruan Tinggi. Berlaku bagi semua BUMD dengan norma yang sama. Ketiga, Perubahan core business PT JGU yang semula konsentrasi pada sektor properti, diubah dan diperluas menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan sehingga lebih fleksibel.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mewakili gubernur menyatakan sejauh ini kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari deviden BUMD sudah melebihi total penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada BUMD. Ia juga menambahkan, peranan BUMD tidak hanya terbatas besaran setoran deviden, tapi juga kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Yaitu, penyaluran kredit UMKM, penyerapan tenaga kerja, dan lain lain. Emil juga menambahkan mengenai proses pemilihan dan persyaratan untuk menjadi komisaris dan direksi anak perusahaan BUMD merupakan kewenangan masing-masing BUMD. Hal ini mengacu kepada PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, maupun Perda No. 8 Tahun 2019 .










