Perda Tenaga Keperawatan Memberikan Perlindungan dan Jaminan Kesejahteraan
Perda Tenaga Keperawatan Memberikan Perlindungan dan Jaminan Kesejahteraan
DPRD Provinsi Jatim kembali menggelar rapat paripurna pada Jumat, (2/12/2022). Dengan agenda Laporan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Tenaga Keperawatan dan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang revisi keempat Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Hj Anik Maslachah yang juga dihadiri wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua SImanuntak juga digelar dengan kehadiran langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Pada kesempatan itu, seluruh Fraksi di DPRD Jatim mengesahkan dan menyetujui dua Raperda sekaligus menjadi Perda Jatim melalui rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Tenaga Keperawatan dan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang revisi keempat Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Meskipun ada beberapa fraksi yang memberikan usulan perbaikan dan catatan penting melalui juru bicaranya masing-masing.
Dr Benjamin Kristianto MARS, anggota fraksi Gerindra Jatim mengatakan bahwa Perda ini adalah satu poin dari Perda Tenaga Keperawatan adalah memberikan jaminan kesejahteraan kepada tenaga keperawatan baik yang ada di tingkat kecamatan ataupun di tingkat desa. Perda ini untuk memastikan adanya perlindungan dan kepastian tenaga keperawatan seperti yang di Ponkesdes dan Poskestren mendapatkan haknya, yaitu mendapatkan gaji atau tunjangan setiap bulannya sebagaimana disebutkan pada pasal 22. Pihaknya berharap perda yang baru saja disahkan bisa diimplementasikan secara maksimal. Sehingga tidak lagi ditemui tenaga kesehatan yang ada di puskesmas pelosok Jawa Timur terlambat menerima haknya.
Politikus Gerindra yang berlatar belakang medis ini juga berharap implementasi Raperda ini menjadi solusi atas keberadaan Perawat pada Ponkesdes yang tidak menerima gaji dan mendapat gaji dibawah standart. Mengingat jumlah perawat Poskesdes di Jatim ada sekitar 3.213 orang yang tersebar di 964 Puskesmas yang ada di 8.501 Desa/Kelurahan dan 664 Kecamatan.
“Tujuan pembentukan Perda Tenaga Keperawatan ini sangat baik tapi implementasinya sangat bergantung pada keputusan gubernur melalui Pergub. Tenaga kesehatan khususnya parawat adalah bagian dari kebijakan yang diatur dalam UU Tenaga Kesehatan yang mengharuskan adanya standarisasi tertentu dari sisi kompetensi dan profesionalisme. Untuk itu pemerintah perlu turun tangan dalam upaya memberikan bentuk program, pemagangan komprehensif, pelatihan tambahan, sehingga akan dihasilkan tenaga keperawatan yang berstandar internasional.” Ujar ketua Kesira Jatim ini.
Sementara itu pimpinan paripurna, yakni wakil ketua DPRD Jatim Hj Anik Maslachah mengaku bersyukur Raperda Tenaga Keperawatan akhirnya bisa disahkan menjadi Perda. Mengingat, pembahasannya sudah berlangsung 2 tahun karena menunggu fasilitasi dan persetujuan dari Mendagri. Demikian halnya Reperda perubahan keempat Perda No.11/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kata Anik persetujuan bersama baru bisa dilakukan hari ini kendati persetujuan fraksi-fraksi DPRD Jatim sudah disampaikan beberapa bulan lalu karena harus menunggu fasilitasi dan persetujuan dari Mendagri.










