Ada 3 Poin Utama Penyesuaian Nomenklatur Lima BUMD Pemprov Jatim
Ada 3 Poin Utama Penyesuaian Nomenklatur Lima BUMD Pemprov Jatim
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yang menentukan perubahan nomenklatur dan bentukan Tim Seleksi pemilihan Direksi. Maka, tujuh dari lima BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, dipastikan penamaan nomenklaturnya diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). DPRD Jawa Timur bersama Pemprov Jatim terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jatim perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 8 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Sri Hartatik dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan ada tiga poin utama terkait penyesuaian nomenklatur atas lima BUMD Pemprov Jatim. Pertama, terhadap penyesuaian nomenklatur atas 5 BUMD, tidak ada masalah. Karena tidak akan berpengaruh pada core business perusahaan serta kapasitas kepemilikan saham Pemerintah Provinsi. Karena Perda ini memastikan status BUMD sebagai PT Perseroda.
Kedua, ia menambahkan, bentukan Tim Independen Panitia Pelaksana pemilihan Direksi yang semula diatur pada Perda pendirian tiap-tiap BUMD, harus diubah menjadi dilakukan oleh Panitia Seleksi pemilihan Organ Perusahaan yang beranggotakan Unsur Perangkat daerah serta unsur independen dan/atau dari Perguruan Tinggi. Hal tersebut berlaku bagi semua BUMD dengan norma yang sama.
Sedangkan yang ketiga, Fraksi Partai Golkar berpendapat, bahwa perubahan core business PT. Jatim Graha Utama (JGU) yang semula konsentrasi pada sektor property, diubah dan diperluas menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan sehingga lebih fleksibel. Perluasan tersebut, pada intinya meliputi pengelolaan aset, untuk memiliki nilai tambah, terjaga keselamatannya dan didayagunakan secara profesional. Kemudian, upaya penyangga aset apabila terjadi penguasaan oleh pihak lain secara berlebihan. Lalu, produktivitas properti dengan memanfaatkan aset. Yang selanjutnya, mengembangkan kerja sama dengan pihak swasta Dalam dan Luar negeri, serta usaha lain untuk kepentingan program daerah.
Terkati hal tersebut, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan kepada Pemprov Jatim. Pertama, terhadap keberadaan Panitia Pelaksana Seleksi pemilihan organ perusahaan, siapa yang membentuk, apa kepentingan keterlibatan perangkat daerah, bagaimana sistem tata kerjanya, dan kekuatan hukum keputusannya. Kedua, kegiatan PT JGU tidak terbatas hanya bidang usaha khusus, tetapi dalam ruang lingkup sangat luas terkait kewenangan pengamanan dan pemanfaatan aset.
"Apakah sesuai aturan PT hal ini bisa dibenarkan, tujuan PT untuk menyelamatkan dan memanfaatkan aset, terkadang malah berpeluang menghilangkan aset, bagaimana mengantisipasinya? Dan luasnya hak dan kewenangan PT JGU harus dapat dipertanggungjawabkan melalui sistem tata kelola yang dibakukan.”ujar wanita yang juga anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim ini.










