F-PKB DPRD Jatim Dukung Jabatan Kades 9 Tahun
Wacana jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun mendapat dukungan dari Fraksi PKB DPRD Jawa Timur.
Wacana jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun mendapat dukungan dari Fraksi PKB DPRD Jawa Timur. Mengingat wacana tersebut telah melalui kajian dari pemerintah.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jatim, Ahmad Tamim mengatakan, masyarakat di desa selalu mengutamakan gotong royong. Melihat hal tersebut demokrasi harus ada.
Tamim tak memungkiri bahwa selama ini masyarakat mengambil keputusan lewat musyawarah. Jika terdapat banyak perbedaan pendapat maka keputusan diambil melalui keputusan mufakat.
"Musyawarah harus hidup tapi kemudian yang terjadi adalah musyawarah mufakat," kata pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi A DPRD Jatim itu, Minggu 15 Januari 2023.
Proses pilih memilih kepala desa atau Pilkades, Fraksi PKB mendukung pendapat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar yakni Pemilu kepala desa sembilan tahun sekali.
"Toh, kumulatifnya sama. Kalau sekarang 6 tahun kalau dikali tiga menjadi 18 tahun. Maka kalau 9 tahun dikali 2 jadi 18 tahun. Artinya antara 6 kali 3 sama 9 kali 2 menjadi 18 tahun," terangnya.
Perubahan jabatan kepala desa ini bukan persoalan biaya. Tetapi mengacu pada survei, ternyata objektivitas di desa kadang-kadang dipertanyakan.
Selama ini masyarakat miskin yang akan mendapat bantuan ukurannya bukan karena benar-benar miskin. Tetapi politik balas budi yakni faktor dukung mendukung. Sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan karena tidak mendukung atau dukungan berbeda saat Pilkades, objektivitas keputusan menjadi subjektif.
"Maka keputusan jabatan kepala desa sembilan tahun sudah melalui kajian panjang, dan sangat urgent untuk segera ditetapkan," pungkasnya.










