Berita
Mathur Husyairi, Anggota DPRD Jatim.
Berita Dewan

DPRD Jatim Minta PT SIER Dan Anak Perusahaannya Diaudit Internal - Ada dugaan KKN dan permainan lelang yang sudah dikondisikan

PT SIER salah satu BUMD milik Pemprov Jatim patungan dengan Pemkot Surabaya dan BUMN tengah disorot kalangan DPRD Jatim. Pasalnya, ada dugaan perusahaan plat merah itu bersama anak perusahaannya melakukan praktek KKN untuk meraup keuntungan besar dengan membikin proyek lelang yang sudah dikondisikan pemenangnya.

Fathis Su'ud Jumat, 20 Januari 2023

SURABAYA - PT SIER salah satu BUMD milik Pemprov Jatim patungan dengan Pemkot Surabaya dan BUMN tengah disorot kalangan DPRD Jatim. Pasalnya, ada dugaan perusahaan plat merah itu bersama anak perusahaannya melakukan praktek KKN untuk meraup keuntungan besar dengan membikin proyek lelang yang sudah dikondisikan pemenangnya. 

 

Bahkan pemenang lelang yang notabene anak perusahaan PT SIER sengaja mensub-kan pekerjaan lelang tersebut pada subkontraktor dengan nilai separoh dari pagu untuk meraup keuntungan yang fantastis. 

 

Mencuatnya kasus dugaan KKN itu bermula dari pengaduan salah satu subkontraktor PT SIER Puspa Utama (SPU) selaku anak perusahaan PT SIER yang biasa memenangi lelang pekerjaan dari PT SIER ke anggota DPRD Jatim. 

 

Anggota DPRD Jatim, Mathur Husyairi mengaku kaget lantaran ada dugaan kuat kesengajaan praktek KKN di salah satu BUMD Jatim yakni PT SIER dan anak perusahaannya PT SPU. 

 

"Ini gila, karena jelas-jelas bentuk KKN yang direncanakan," kata Mathur Husyairi saat dikonfirmasi Jumat (20/1/2023). 

 

Dalam pengaduan tersebut, terungkap perwakilan PT SPU menawarkan pekerjaan plengsengan di kawasan SIER Berbek kepada subkontraktor. Namun pihak PT SPU selaku pemenang tender proyek tersebut sengaja tidak terbuka merinci pagu dari PT SIER. 

 

Setelah disepakati oleh kedua belah pihak, proyek tersebut akhirnya dikerjakan oleh vendor (subkontraktor). Setelah 4 bulan berlangsung, PT SPU kembali mencari vendor untuk pekerjaan yang lain yang serupa hanya beda titik. 

 

"PT SPU selaku pemenang tender mensub-kan pada pihak lain itu bentuk pelanggaran, karena penyedia barang dan jasa dilarang mengalihkan dan atau mensubkontrakkan tanggungjawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain," terang Mathur Husyairi. 

 

Ironisnya lagi, lanjut Mathur pengalihan pekerjaan PT SPU kepada subkontraktor juga tidak dilakukan secara transparan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara akibat pengurangan nilai proyek hingga 50 persen dari pagu. 

 

"PT SPU selaku pemenang lelang tahun 2022 itu mendapatkan pagu dari pekerjaan plengsengan itu sebesar Rp.454.000.000 plus PPn dan PPh. Namun dialihkan kepada subkontraktor dengan nilai Rp.208.000.000. Sehingga nilai keuntungan yang didapat PT SPU mencapai Rp.246.000.000," beber Mathur.

 

Sedangkan pekerjaan di titik yang lain diketahui pagunya adalah sebesar Rp.325.000.000 plus PPn dan PPh. Namun dialihkan PT SPU kepada subkontraktor menjadi Rp.175.000.000, sehingga keuntungan yang didapat PT SPU kisaran Rp.150.000.000. 

 

"Manuver bisnis PT SPU ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan berpotensi mencari keuntungan sendiri dan atau kolektif yang bertentangan dengan Keppres No.80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari negara," tegas politkus asal Bangkalan Madura. 

 

Mathur juga mendesak PT SIER membuka ke publik keuangan yang disalurkan dan peruntukannya kepada PT SPU. Selain itu mendesak BPK Provinsi atau tim independen melakukan audit keuangan PT SPU. 

 

"Gubernur Jatim dan Walikota Surabaya juga diminta membentuk tim guna melakukan investigasi ke PT SIER dan PT SPU karena ada dugaan kuat praktek KKN yang dapat merugikan keuangan negara," pungkas vocalis DPRD Jatim.