Bapemperda Tindaklanjuti Perkembangan Pembuatan Raperda KTR
Kota Batu - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur Hasan Irsyad menindaklanjuti perkembangan pembuatan raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melakukan kunujungan terhadap beberapa wilayah yang telahh memiliki Perda KTR salah satunya Kota Batu.
Kota Batu - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur Hasan Irsyad menindaklanjuti perkembangan pembuatan raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melakukan kunujungan terhadap beberapa wilayah yang telahh memiliki Perda KTR salah satunya Kota Batu.
“Kunjungan kerja Bapemperda DPRD Jatim ini dalam rangka mencari masukan terkait Perda Nomor 10 Tahun 2020 dimana salah satunya di 38 Kab/Kota di Jawa Timur ini Kota Batu sudah memiliki perda KTR sejak tahun 2020 dimana masih dalam masa pandemi Covid-19,” ujarnya usai memimpin Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Jawa Timur ke Dinas Kesehatan Kota Batu di Kantor Dinas Kesehatan Kota Batu Gedung Among Praja, Jum'at (19/4/2024).
Hasan Irsyad juga menyampaikan Raperda KTR ini merupakan inisiatif Bapemperda yang saat ini masih dalam pembahasan. “Kami masih sampai tahap pembahasan perda KTR, dan sudah disepakati oleh lembaga legisltif lewat sidang paripurna, bahwa Perda KTR atas inisiatif Bapemperda,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa perda ini dilahirkan bukan untuk membatasi orang-orang dalam merokok, namun mengatur agar supaya di kawasan tertentu tidak boleh merokok.
“Kami tegaskan perda ini dilahirkan bukan untuk membatasi orang-orang dalam merokok, namun mengatur agar ada beberapa kawasan tertentu seperti kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat wisata bermain anak-anak, tempat ibadah, dan beberapa tempat yang memiliki layanan fasilitas publik yang tidak diperbolehkan untuk tempat merokok” ujar Hasan Irsyad.