Berita
Kunjungan kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur
Komisi B

Gagas Raperda Tembakau, DPRD Jatim Targetkan 4 Bulan Selesai

Komisi B DPRD Jatim tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan. Ditargetkan Raperda ini selesai dalam waktu 3 hingga 4 bulan mendatang.

Baihaqi Al Mutoif Selasa, 24 Januari 2023

Komisi B DPRD Jatim tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan. Ditargetkan Raperda ini selesai dalam waktu 3 hingga 4 bulan mendatang. 

 

Anggota Komisi B yang menjadi ketua rombongan, MH Rofik mengatakan, penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari langkah menyejahterakan petani dan pelaku usaha tembakau. 

 

Mendukung itu, pihaknya mengaku tengah mencari masukan dan aspirasi mencari bahan untuk menyusunnya. Salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke pabrik cerutu PT Boss Image Nusantara (BIN) Jember pada Jumat (20/1). 

 

Jember merupakan salah satu daerah penghasil tembakau. Pihaknya ingin petani dan pelaku usaha juga sejahtera. "Kami ingin Perda yang adil untuk petani dan pengusaha," kata Rofiq. 

 

Anggota Komisi B DPRD Jatim lainnya, Agus Dono Wibawanto mengatakan, Raperda Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan ini penting, terutama untuk para petani tembakau. 

 

Tak bisa dipungkiri, pemerintah berutang budi pada petani tembakau. Pendapatan dari cukai produk tembakau setiap tahunnya meningkat. 

 

“Bayangkan, cukai tahun 2022 Rp 209 triliun tercapai. Dan tahun 2023 ini dinaikkan menjadi Rp 245,5 triliun. Artinya, pemerintah berutang budi kepada petani tembakau,” katanya. 

 

Sayangnya, cukai produk hasil tembakau tersebut belum bisa dirasakan maksimal oleh para petani. 

 

Karena itu, legislator asal Malang tersebut berharap, Raperda Tembakau ini bisa melindungi pelaku di dalamnya mulai dari hulu hingga hilir. Tidak hanya para pengusaha saja yang diuntungkan. 

 

“Petani dan turunannya harus ikut merasakan, selain CBHT yang diberikan pemerintah pusat,” kata Agus Dono.  

 

Pihaknya berharap, Raperda ini cepat selesai sehingga manfaatnya bisa dirasakan petani dan pelaku usaha tembakau.