Ketua DPRD Jatim: Sistem Zonasi Sekolah Membuat Orang Melakukan Tipu Daya
Pemerataan Pendidikan yang Berkeadilan melalui sistem zonasi membuat sebagian warga berbuat curang. Pelbagai cara pun dilakukan demi masuk di sekolah SMA/SMK negeri.
Pemerataan Pendidikan yang Berkeadilan melalui sistem zonasi membuat sebagian warga berbuat curang. Pelbagai cara pun dilakukan demi masuk di sekolah SMA/SMK negeri.
Di Jawa Timur sendiri, belum terlihat adanya akses layanan pendidikan. Pasalnya, kebijakan zonasi ini belum diimbangi dengan pemerataan sekolah-sekolah negeri baru. Hal ini dibuktikan dengan sarana prasarana dan tenaga pendidik yang jomplang di setiap sekolah. Terlebih di sekolah yang tidak berada di daerah perkotaan.
Hal ini menjadikan sistem zonasi menjadi momok menakutkan bagi para calon siswa. Di mana, siswa-siswa yang berprestasi tidak bisa mendapatkan lingkungan dan sekolah yang cocok untuk meningkatkan mutunya. Malah, mereka "terdampar" dan terpaksa untuk tetap berada di daerahnya, yang mana ada kemungkinan sekolah itu tidak bisa memfasilitasi siswa-siswa berprestasi.
"Sistem zonasi sekolah membuat orang untuk untuk melakukan tipu daya, melakukan kebohongan. artinya, ini menanamkan perilaku yang tidak baik," kata Ketua DPRD Jatim, Kusnadi usai mendapati keluhan warga saat melakukan reses II tahun 2023 di Desa Sumput, Sidoarjo, Senin (17/7).
Politisi Perjuangan ini pun menegaskan bahwa sistem zonasi mengajarkan warga negara untuk berperilaku tidak baik.
Bagi DPRD Jatim, lanjut Kusnadi, jangan sampai ada warga negara yang haknya terhilangkan karena prosedur yang ada. Pasalnya, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
"Ini hak hakiki untuk mendapatkan pendidikan yang baik yang dilindungi oleh konstitusi. Tapi, sistem yang dibangun itu menghilangkan hak warga negara. Itu berarti melanggar konstitusi," tegasnya.
Menurut Kusnadi, dengan adanya sistem zonasi ini perlu ditinjau kembali. Alasannya, lanjut dia, kalau memang ingin tetap melaksanakan zonasi, maka perangkat yang harus disiapkan dalam hal ini sekolah harus memadai.
Pihaknya memberikan contoh di wilayah Sidoarjo hanya ada beberapa jumlah SMA/SMK negeri. Sedangkan, jumlah Kecamatan di Kota Udang ini ada 18 Kecamatan.
"Artinya, kecamatan-kecamatan yang berada jauh dari sekolahan itu. Ini membuat anak sekolah kehilangan haknya untuk bisa sekolah di negeri," urainya.
"Artinya ini kan belum ada pemerataan. Banyak keluhan lagi soal zonasi yang muncul setiap penerimaan siswa baru. Maka perlu dipikirkan lagi, ditata lagi dan sistem apa yang digunakan agar warga yang tidak berada di zona itu tidak kehilangan haknya," pungkasnya.










