Berita
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Daniel Rohi
Komisi B

Komisi B DPRD Jatim Minta Larangan Distribusi Hasil Peternakan Dicabut

Seiring dengan perubahan status keadaan tertentu darurat Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) menjadi keadaan tertentu yang ditetapkan dalam rapat tingkat menteri (RTM) Senin (3/4/2023) lalu, anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Daniel Rohi meminta Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut larangan distribusi hasil dari peternakan, termasuk susu sapi.

Lutfiyu Handi Senin, 03 April 2023

Seiring dengan perubahan status keadaan tertentu darurat Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) menjadi keadaan tertentu yang ditetapkan dalam rapat tingkat menteri (RTM) Senin (3/4/2023) lalu, anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Daniel Rohi meminta Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut larangan distribusi hasil dari peternakan, termasuk susu sapi.

Daniel menjelaskan larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Satuan tugas PMK nomor 6/2022, tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan. Sehingga diantara yang terdampak adalah Malang dan Batu sebagi salah satu penghasil susu terbesar.

Malang dan Batu ini biasanya mengirim susu ke pulau Bali. Namun, sejak ada aturan tersebut, maka mereka tidak bisa lagi mengirim susu ke luar pulau. Padahal, dari Malang dan Batu sebelum kasus PMK melanda, bisa mengirimkan sekitar 15 ribu liter susu sapi ke pulau Bali setiap minggunya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini mengatakan, saat PMK masih merebak, para peternak sapi perah di Batu sangat mentaati SE tersebut. Selain itu, memang produksi susu mereka juga menurun dan tidak bisa kirim. Namun, saat ini kondisi sudah dinilai normal, bahkan Jawa Timur telah menerima penghargaan dari pemerintah pusat sebagai provinsi terbaik dalam penanganan PMK.

“PMK kita sudah berangsur-angsur pulih dan normal, dan saya cek kemarin ke teman-teman peternak produksi susu mereka sudah 98%, artinya sudah mendekati normal. Persoalannya, SE, surat edaran Menteri belum dicabut. Sehingga mereka minta segera dicabut karena untuk memenuhi permintaan Bali, dan ini sangat bagus,” paparnya, Kamis (6/4/2023).

Selama ini, permintaan susu ke Bali memang dalam bentuk susu murni, bukan susu olahan. Sebab susu tersebut digunakan sebagai bahan baku keju. Sedangkan, jika hanya mengandalkan bahan susu segar dari Bali sendiri, jelas tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

Terkait dengan masih berlakunya SE Kementerian Pertanian tersebut, Daniel telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Kepala Dinas Peternakan pun langsung sigap dan berjanji untuk mengirim surat ke Kementrian, termasuk ke ke Satgas Covid serta balai karantina untuk mencabut SE tersebut.

“Kami meminta agar kebijakan Kementan perlu disesuaikan dengan kondisi. Agar, peternak tidak rugi. Apalagi, kondisi PMK di Jatim sudah terkendali dengan baik. Produksi susu di Batu juga sudah mencapai 98 persen. Ini berkat vaksin yang diberikan,” katanya.

Daniel menyampaikan, permintaan pencabutan SE Kementerian Pertanian ini juga sebagai upaya menolong para peternak yang selama ini mungkin kesulitan keuangan sebab penyerapan produk mereka terhambat. Ketika produk mereka bisa diserap pasar kan berarti ada uang masuk, artinya ekonomi dalam ekosistem usaha mereka sudah mulai bergeliat.

“Saya kira kan kita sudah sukes (Penanganan PMK), sudah normal. Pemerintah harus tanggap, adaptif dengan kondisi yang baru,” tandasnya.