BAPEMPERDA Dorong Penguatan Peran dan Fungsi Biro Hukum Setda Jatim
Kota Pekanbaru - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur Daniel Rohi mendorong penguatan peran dan fungsi Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur guna mempercepat proses pengesahan Perda di Jawa Timur. Hal ini dikarenakan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur memiliki peran yang cukup penting dalam pembentukan Perda itu sendiri.
Kota Pekanbaru - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur Daniel Rohi mendorong penguatan peran dan fungsi Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur guna mempercepat proses pengesahan Perda di Jawa Timur. Hal ini dikarenakan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur memiliki peran yang cukup penting dalam pembentukan Perda itu sendiri.
“Dalam rakornas hari ini disimpulkan beberapa kendala yang ditemukan dalam pengesahan Perda, salah satunya perlunya penguatan peran dan fungsi Biro Hukum yang kita tahu perannya juga penting dalam pembentukan Perda di Jawa Timur khususnya,” ujar Daniel.
“Jika perlu secara kelembagaan Biro Hukum dapat ditingkatkan menjadi badan, mengingat fungsi dan tugasnya juga yang sangat besar” imbuhnya usai menghadiri Rakornas Bidang Produk Hukum Daerah Tahun 2023 di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Jum’at (15/9/2023).
Anggota Fraksi PDI-P ini juga menuturkan perlu dilakukan peningkatan sumber daya manusia dalam Biro Hukum agar dapat berdampak pada kinerjanya. “Saya berharap ada peningkatan SDM baik secara kualitas maupun kuantitas di Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur sehingga hal ini dapat berdampak pada tingkat kinerja mereka,” jelas Daniel Rohi.
Daniel juga mengatakan harus ada forum yang diadakan untuk membahas fungsi dan tugas Biro Hukum secara mendetail dan merata sehingga ada acuan yang digunakan di tiap daerah di Indonesia.
“Saya rasa harus ada pembahasan khusus mengenai fungsi dan tugas Biro Hukum, yang mana harus didahului dengan satu assessment untuk nasional sehingga terjadi pemerataan fungsi dan tugas Biro Hukum,” tutup Daniel.










