Revisi Perda Penanaman Modal di Jawa Timur Dikebut
Untuk mempermudah proses penanaman modal, DPRD Jawa Timur bersama pihak eksekutif rame-rame berusaha melakukan refisi perda penanaman modal mengingat saat ini jelang akhir tahun 2023.
Untuk mempermudah proses penanaman modal, DPRD Jawa Timur
bersama pihak eksekutif rame-rame berusaha melakukan refisi perda
penanaman modal mengingat saat ini jelang akhir tahun 2023.
Anggota komisi C DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati mengatakan banyak
sejumlah peraturan di perda penanaman modal yang lama sudah saatnya
dilakukan refisi." Refisi perda ini dikebut jelang akhir tahun 2023,
agar nantinya di tahun 2024 mendatang kemudahan akses untuk menarik
investor dalam melakukan penanaman modal di Jawa Timur tetap
terjaga,"jelas politisi PKS ini, Jumat (20/10/2023).
Lilik mengatakan dengan adanya perda penanaman modal yang sudah
direfisi tersebut, tentunya bisa menjadi payung hukum bagi investor
yang akan menanamkan modal di Jawa Timur mendatang" Terus kami godog
agar tak ada yang dirugikan dalam melakukan refisi perda
tersebut,"jelasnya.
Diakui oleh dia, semakin hari semakin ada peningkatan investasi dalam
penanaman modal di Jawa Timur." Saya lihat sampai akhir 2023 terus ada
peningkatan dalam penanaman modal,"terangnya.
Bahkan, lanjut Lilik, pelibatan UMKM di Jawa Timur langsung dilakukan
disejumlah daerah untuk penanaman modal lokal di sejumlah daerah." Ini
merupakan kemajuan dengan pelibatan UMKM untuk berinvestasi di
masing-masing daerah,"terangnya.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur yang
membahas 24 Rancangan Peraturan (Raperda) Provinsi Jatim tahun 2023
memberikan tenggat waktu penyelesaian hingga bulan Oktober 2023.
Badan tersebut menganggap penyelesaian Raperda melebihi Oktober 2023
maka, akan mempersulit keuangan daerah, sebab ada sejumlah Raperda
terkait pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD).
Beberapa Raperda usulan Pemprov Jatim terkait keuangan daerah adalah
Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik
Daerah dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain Bapemperda DPRD Jatim, Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah
Kepala Dinas dan Kepala Perangkat Daerah yang menjelaskan perkembangan
pembahasan Raperda.
Raperda yang diusulkan dan dalam proses pembahasan Biro Hukum
Sekretariat Daerah Pemprov Jatim serta juga dibahas di sejumlah Komisi
DPRD Jatim, antara lain; Raperda tentang Pengelolaan Hutan dan
Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan, Raperda tentang Perlindungan
dan Pengembangan Pertembakauan di Jatim,
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun
2023-2043, Raperda tentang Satu Data, dan Raperda tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Penanaman Modal.










