Berita
Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Achmad Amir Aslichin dalam Rapat Paripurna
Komisi B

Komisi B DPRD Jatim Minta Perpanjangan Waktu Membahas Raperda Pertembakauan

Komisi B Dewan Perwakilan Rayat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) meminta perpanjangan waktu, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan di Jawa Timur.

Anik Hasanah Senin, 24 Juli 2023

Komisi B Dewan Perwakilan Rayat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) meminta perpanjangan waktu, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan di Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Achmad Amir Aslichin dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Anik Maslachah, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono.

“Dengan mempertimbangkan berbagai saran dan masukan serta hasil pembahasan awal, maka komisi B DPRD memandang perlu untuk meminta waktu lebih panjang membahas Perda ini,” jelasnya, Senin (24/7/2023).

Selain itu, Komisi B juga meminta kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim untuk memberikan jadwal ulang laporan pimpinan Komisi B, untuk membahas lebih mendalam Raperda tersebut.

“Pandagan fraksi memerelukan telaah lebih cermat, mulai dari naskah akademik dan pembahasan selanjutnya,” imbuhnya.

Dijelaskannya, berdasar telaah dari Komisi B selaku pengusul Raperda ini, terdapat ketidakselarasan antara analisis swot dengan visi dan tujuan rancangan Perda. 

“Begitu pula dengan judul rancangan Perda, dipertimbangkan untuk diubah dengan titik fokus pada perlindungan kepada petani tembakau,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, berdasarkaan telaah riil, maka diperlukan waktu lebih panjang untuk memperbiki konstruksi paradigma dan menyempurnakan mulai klausul menimbang beserta pasal pasal dalam rancangan Perda.

Sementara itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengatakan, secara umum terkait dengan perlindungan para petani tembakau telah dilakukan, bahkan terhadap tenaga kerja yang ada di pabrik rokok.

“Kita kan juga ada dana bagi hasil yang bisa untuk memberikan bantuan ekonomi. Petani tembakau juga demikian. Bantuannya sama, kalau mereka kategori miskin, ya masuk dalam program,” terangnya.

Pemprov Jatim mendukung penuh usulan Raperda perlindungan pertembakauan untuk menjadi Perda ini. Terlebih, hingga saat ini, Sekdaprov Adhy menegegaskan bahwa mayoritas tembakau ada di Jatim.