Berita
Penandatangan persetujuan DPRD Jatim dan Gubernur Jatim
Berita Dewan

Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Setujui Perda Dana Cadangan Pilgub 2024

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pendapat akhir atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda No 6 Tahun 2022, tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.

Anik Hasanah Senin, 21 Agustus 2023

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pendapat akhir atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda No 6 Tahun 2022, tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.

Sembilan Fraksi juga telah menyampaikan pendapat akhirnya, dengan memberikan secara langsung oleh masing masing juru bicara (jubir) Fraksi kepada Pimpinan rapat Paripurna, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.

Gubernur Khofifah mengungkapkan, bahwa bulan November tahun 2024 mendatang, Jawa Timur memiliki agenda besar yaitu Pesta Demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk periode 2024-2029.

"Tentu saja perhelatan tersebut membutuhkan persiapan yang sangat matang baik dari segi anggaran maupun administrasi," ujarnya, Senin (21/8/2023).

Mendasari hal tersebut Pemprov Jawa Timur telah membentuk Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 4 November 2022 lalu.

"Dimana Dana Cadangan tersebut dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 600 miliar rupiah yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu," terangnya.

Adapun terkait pencairan disebutkan, bahwa Dana Cadangan hanya dicairkan pada tahun anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seiring perjalanan waktu pada tanggal 24 Januari 2023 setelah diterbitkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, yang antara lain menyebutkan bahwa pencairan Dana Hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota untuk tahun anggaran 2023 dilakukan sebesar 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD. Sedangkan untuk tahun anggaran 2024 dicairkan sebesar 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara," tuturnya.

Oleh karenanya, Perda Nomor 6 tahun 2020 ini dilakukan penyesuaian terkait ketentuan pencairan yang semula dalam Pasal 6 ayat 2 Perda menyebutkan bahwa dana cadangan hanya dikaitkan pada tahun anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Diubah menjadi dana cadangan dapat dicairkan pada tahun anggaran 2023," imbuhnya.

Pimpinan sidang Anwar Sadad mengatakan, kedua belah pihak telah menyetujui Perda No 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.

"Maka dapat diambil kesimpulan, bahwa masing-masing pihak telah menyetujui Raperda yang dimaksud," katanya.

Sehingga selanjutnya telah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama penetapan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, antara Gubernur Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur.​