Berita
Komisi B DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto
Komisi B

Komisi B Tak Ingin Perda Pertembakauan Hanya Macan Kertas

Komisi B DPRD Jawa Timur terus mencari masukan untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertembakauan. Kali ini, rombongan komisi bidang perekonomian ini mendatangi pabrik rokok CV Top Ten Tobacco di Kediri

Zaki Zubaidi Rabu, 11 Oktober 2023

Komisi B DPRD Jawa Timur terus mencari masukan untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertembakauan. Kali ini, rombongan komisi bidang perekonomian ini mendatangi pabrik rokok CV Top Ten Tobacco di Kediri, Selasa (10/10/2023).

Dalam kesempatan itu anggota Komisi B DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto pemerintah diminta tidak hanya menaikkan cukai rokok terus-menerus, namun juga harus tegas memberantas rokok ilegal. 

"Pemerintah itu jangan hanya menaikkan cukai rokok. Sebab beban cukai itu tidak di pabrik rokok, tetapi beban itu malah di masyarakat. Padahal seumpama pemerintah mau berupaya secara maksimal seharusnya yang dilakukan adalah menghentikan rokok ilegal," kata Agus Dono.

"Hulunya diperbaiki dulu. Rokok ilegal dihabisi dulu. Jangan ambil enaknya terus lah. Tiap tahu cukai dinaikkan. Beban itu diperusahaan, bisa menaikkan harga tapi omzet pasti turun. Tapi masyarakat terbebani, oleh sebab itu saran saya untuk pemerintah Kementerian keuangan dan Dirjen Bea Cukai mohon dipertimbangkan terus, walaupun saya tahu kebijakan politiknya ada di DPR RI. Oleh sebab itu saran saya, seharusnya setiap peningkatan cukai harus berbanding lurus dengan keuntungan perusahaan dan keuntungan dari para petani tembaku. Makanya kita buat Perda Pertembakauan itu," papar politisi Partai Demokrat ini. 

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah yang turut hadir mengakui bahwa tata niaga ekonomi masih buruk. 

"Niaga ekomomi kita masih buruk. Petani sekalipun panen raya itu masih belum merasa bahagia. Biaya produksi dengan nilai tukar petani (NTP) per tahun ini 103 persen, idealnya kan 106 persen. Tapi jatim ini lebih cepat pertumbuhannya ketimbang provinsi lain," katanya.

Terkait peredaran rokok ilegal, Anik menyebut bahwa pemerintah masih setengah hati dalam memberantas.  Oleh karenanya, lanjut Anik, Jatim membahas perda ini sudah lama karena tidak ingin hanya menjadi "macan kertas". 

"Agar terjadi kesempurnaan maka kita ekspolrasi persoalan apa saja yang muncul di masyarakat," terangnya.

Sementara itu, pemilik pabrik rokok Top Ten Tobacco, Deny Widyanarko menyesalkan masih maraknya peredaran rokok dengan tembakau campuran yang noncukai. Peran pemerintah dalam memberantas rokok ilegal ini pun dinilai setengah hati. 

"Rokok ilegal ini sudah lama menjadi polemik. Dengan adanya Perda Pertembakauan ini, kami mengapresisasi langkah dan upaya para anggota Komisi B DPRD Jatim dalam memproteksi terkait dengan pertembakauan. Selama ini kan perusahaan rokok legal dikuyo-kuyo," kata Deny. 

Pria asli Blitar ini mendukung penuh adanya Perda Pertembakauan yang dibahas kali ini. Pasalnya, ia yang mewakili pengusaha rokok dengan bahan baku tembakau merasa terlindungi. 

"Perusahaan kami kebutuhan bahan baku sekitar 1.000 ton dalam setahun. Terkait bahan baku kulak, tembakau dan cengkeh ini tidak bisa panen dan langsung digunakan, minimal disimpan dulu 2 tahun baru bisa produksi. Artinya kita harus punya 3.000 ton untuk stoknya," ulasnya. 

"Perusahaan ini tidak mungkin bisa jalan tanpa ada perlindungan dari petani tembakau itu sendiri," tambahnya.