Berita
Gubernur Khofifah saat melakukan penandatangan pengumuman pemberhentian
Berita Dewan

DPRD Jatim Umumkan Berakhirnya Jabatan Khofifah-Emil

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) secara resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, melalui rapat Paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Anik Hasanah Senin, 06 November 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) secara resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, melalui rapat Paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi, di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura, Surabaya, Senin (6/11/2023).

Dalam sidang paripurna tersebut, diumumkan jika pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, diberhentikan secara terhormat dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, sesuai dengan undang undang, hingga 31 Desember 2023.

Usai sidang paripurna, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, bahwa komunikasi dan kolaborasi yang dilakukan antara Eksekutif dan Legislatif selama kurang lebih lima tahun ini telah terbangun secara konstruktif.

"Saya rasa kita ini membangun komunikasi yang sangat konstruktif, semua bisa memberikan masukan, kritik, dan support yang saling bisa mengisi dan melengkapi," katanya.

"Ini juga terbukti dari capaian capaian pembangunan di Jawa Timur InsyaAllah, InsyaAllah kita sudah jadi Provinsi terdepan hari ini," tegasnya.

"Ini tentu proses dari penyelenggaraan pemerintahan yang terbangun, kolaboratif dan sinergitas yang sangat baik, antara Pemerintah, Eksekutif dan Legislatif, dalam hal ini DPRD Jawa Timur," imbuhnya.

Dengan segera berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, maka DPRD Jatim kata Kusnadi, akan bersurat kepada Kemendagri, untuk segera mengusulkan tiga nama guna menduduki posisi Penjabat atau Pj Gubernur.

"Sesudah Paripurna, kita akan meneruskan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri, bahwa masa jabatan beliau (Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim) sebagaimana ketentuan yang ada itu sudah berakhir tanggal 31 Desember," ucapnya.

Dewan Jatim belum bisa menentukan tiga nama yang akan diusulkan, untuk menjadi Pj Gubernur Jatim, hingga Pilkada serentak 2024 nanti. Namun Kusnadi tidak menampik, jika bisa saja Pj berasal dari Pusat, bahkan TNI dan Polri.