Berita
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Daniel Rohi
Berita Dewan

Anggota DPRD Jawa Timur Soroti Persoalan Pelabuhan dan Kesejahteraan Nelayan

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Daniel Rohi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan peremajaan pelabuhan di seluruh wilayah Jawa Timur, khususnya di Pelabuhan Mayangan, Probolinggo.

Lutfiyu Handi Minggu, 03 Maret 2024

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Daniel Rohi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan peremajaan pelabuhan di seluruh wilayah Jawa Timur, khususnya di Pelabuhan Mayangan, Probolinggo.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar Pemprov segera melakukan pengerukan sedimen. Menurutnya, hal itu menjadi langkah krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan dan mendukung aktivitas ekonomi sektor perikanan.

“Usai Kunjungan Kerja (kunker) ke Pelabuhan Mayangan kemarin, saya melihat nilai strategis di sana dalam kegiatan jual-beli ikan. Namun karena adanya pendangkalan yang sangat parah, kapal susah berlabuh untuk bongkar-muat tangkapan ikan,” jelas Daniel Rohi, Minggu (03/03/2024).

Pengerukan sendimen di pelabuhan ini, akan meningkatkan kelancaran akses para nelayan ataupun kapal saat berlabuh. Sehingga bisa membuka peluang lebih besar pelelangan ikan dan mendukung keberlanjutan bisnis perikanan di daerah sana.

“Selain itu, saya juga menyoroti perihal Surat Edaran (SE) Nomor B.701/ MEN-KP/VI/2023. Sebab, SE tersebut membebani para nelayan kecil. Salah satunya, jika nelayan melaut di atas 12 mil harus menyetujui migrasi perizinan,” ungkapnya.

Terhadap Surat edaran tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha pengangkutan ikan tersebut, Daniel Rohi menyoroti poin (a) dan (b) yang menjadi kewenangan Menteri KP seperti tertuang dalam surat edaran. Poin (a) menyebutkan, kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan kumulatif 5 (lima) gross tonnage dan beroperasi di Wilayah Kawasan Konservasi Nasional.

Sementara poin (b), kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage dan beroperasi di atas 12 mil laut dan atau laut lepas.

Akibat dari kebijakan tersebut, nelayan di Pelabuhan Mayangan semakin terbebani. Pasalnya, saat ini pencatatan ikan di pelabuhan untuk kapal dan PNBP pascabayar sering kali berbeda antara petugas dari KKP dan pelaku usaha.

“Saya meminta pemprov segera berkooridnasi dengan pusat terkait hal ini, agar kebijakan migrasi kapan ini dikaji ulang dan tidak membebani para nelayan,” pungkasnya.