ASN Pria Dapat "Cuti Ayah" Saat Istri Lahiran, DPRD Jatim: Menarik untuk Dibahas
Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. PP ini akan mengatur soal cuti bagi pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan rampung pada April 2024. Aturan tersebut pun direspon positif oleh Ketua Komisi A DPRD Jatim, Adam Rusydi,Kamis (14/3). Menurut dia, sebagai kaum ayah tentunya sangat menarik untuk dibahas di komisinya yang membidangi hukum dan pemerintahan ini. "Kita sebagai kaum ayah tentu menarik ketika ini dibahas. Sebab, di saat momen-momen melahirkan, ataupun keguguran tentu kondisi istri lagi drop, sehingga membutuhkan pendampingan dari suaminya," ujarnya. Meski demikian, adam yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo ini belum mengetahui lebih jauh terkait regulasinya. "Yang terpenting itu tinggal bagaimana regulasinya bisa menyesuaikan dengan dunia usaha," ungkapnya. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan cuti melahirkan yang dimaksud adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. "Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3). Anas berkata hak yang sering disebut 'cuti ayah' ini sebenarnya sudah banyak dilakukan di sejumlah negara. Dia mengatakan cuti yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Untuk ASN di Indonesia, Anas berkata jumlah cuti masih didiskusikan. "Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama pemangku kebijakan terkait," kata dia. Dia mengatakan pemberian hak cuti ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelahiran anak. Menurut dia, kehadiran sosok ayah sangat penting pada proses melahirkan, maupun setelahnya. "Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan," kata dia.
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur










