Perda KTR Diusulkan di Jawa Timur, Manfaatnya Untuk Apa ?
Pro dan kontra terhadap perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) untuk tingkat Propinsi di Jawa Timur terus bergulir. Pasalnya, perda tersebut dikawatirkan akan berbenturan terhadap perda KTR yang sudah dibuat oleh kabupaten atau kota di Jawa Timur.
Pro dan kontra terhadap perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) untuk tingkat Propinsi di Jawa Timur terus bergulir. Pasalnya, perda
tersebut dikawatirkan akan berbenturan terhadap perda KTR yang sudah dibuat oleh kabupaten atau kota di Jawa Timur.
Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Agusdono Wibawanto mengatakan seharusnya dalam membuat perda tersebut tentunya harus melakukan
kajian naskah akademis sebelum diusulkan menjadi perda. "Lihat historisnya muncul adanya usulan perda tersebut. Jangan serta merta
langsung ada usulan tersebut," jelas politisi Demokrat ini, Kamis (21/3/2024).
Pria asal Malang ini mengatakan dari 38 kabupaten atau kota di Jawa Timur bisa dilihat yang menjalankan perda KTR di wilayahnya
masing-masing. "Paling- paling bisa dihitung. Yang menjalankan perda tersebut justru yang memiliki petani tembakau di dalamnya," jelasnya.
Jika nantinya perda KTR dibuat untuk tingkat wilayah propinsi, lanjut pria bergelar doktor ini, pihaknya mempertanyakan penerapan perda
tersebut di wilayah bagian mana. "Saya mengambil contoh di Surabaya. Mereka menerapkannya di wilayah di Surabaya. Lalu kalau propinsi,
penerapannya dimana, "jelasnya.
Apabila propinsi membuat perda KTR tersebut, kata Agusdono, hanya sekedar untuk melegalisasi kalau propinsi sudah membuatnya maka yang
akan dinilai kemanfaatannya. " Kalau dibuat propinsi perda ini manfaatnya untuk sapa. Kalau soal larangan merokok di gedung pemerintahan atau yang private, maka semuanya sudah diberlakukan. Lalu mau diberlakukan dimana jika perda KTR ini ditingkat propinsi,"jelasnya.
Dua parpol di Jawa Timur yaitu partai Golkar dan PKB melalui Badan Pembahas Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur memprakarsai
Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Berdasarkan data Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangaan
disebutkan bahwa jumlah pabrik rokok yang terdaftar di wilayah Jawa Timur Tahun sampai tahun 2022 terdapat sebanyak 754 pabrik. Dengan
jenis produk hasil tembakau yang paling banyak adalah sigaret kretek tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Tembakau Iris (TIS), Rokok
Elektrik (REL), homogenized tobacco leaf (HTL), sigaret putih mesin (SPM), rokok daun/klobot, cerutu, dan sigaret putih tangan (SPT).
Sedangkan Terpisah, beberapa waktu lalu Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia dinilai akan merugikan
petani tembakau serta pekerja di industri rokok dalam negeri.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito mengatakan, penerapan Perda ini tidak hanya akan memukul industri rokok, tetapi juga akan merugikan
petani tembakau dan pekerja rokok yang jumlahnya jutaan orang."Kerugiannya bukan industri rokok kita yang terpukul, tapi
bagaimana caranya menyelamatkan petani-petani dan pekerja kita yang jumlahnya jutaan orang," ujar dia.
Oleh sebab itu, kata Margarito, pemerintah daerah (Pemda) harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Menurut dia, perlu ada
kajian mendalam terkait dampaknya dari Perda KTR terhadap petani dan pekerja industri rokok.










