gerbang baru nusantara

Anggota DPRD Jatim Soroti Pembatalan Kenaikan UKT 2024: Masih Ada Tantangan bagi Mahasiswa Tidak Mampu

Anggota DPRD Jawa Timur, Agatha Retnosari mengkritik keputusan pemerintah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024. Menurutnya, pembatalan tersebut masih belum menyelesaikan persoalan pendidikan, terutama terkait mahasiswa jalur undangan dari keluarga tidak mampu.

Gegeh Bagus S
Selasa, 28 Mei 2024
Bagikan img img img img
Anggota DPRD Jawa Timur, Agatha Retnosari

Anggota DPRD Jawa Timur, Agatha Retnosari mengkritik keputusan pemerintah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024. Menurutnya, pembatalan tersebut masih belum menyelesaikan persoalan pendidikan, terutama terkait mahasiswa jalur undangan dari keluarga tidak mampu.

Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti perlunya kebijakan baru, seperti student loan, untuk membantu pembiayaan pendidikan bagi mahasiswa ke depan. "Apakah mereka ini masih bisa dapat keringanan?" kata Agatha.

Dia mencontohkan dengan keluarga di mana ada keluarga yang berpenghasilan Rp 5 juta sebulan, tapi harus membiayai 2 anak, dan satu keluarga. Para keluarga dengan penghasilan ini akan kesulitan mendapatkan keringanan karena bukan masuk kategori tak mampu.

Menurut Agatha pembatalan itu akan baik jika pemerintah juga membuat terobosan kebijakan pembiayaan bagi mahasiswa ke depan.

"Aku mendorong kementerian keuangan dan Pendidikan membuat terobosan kebijakan yakni student loan, atau education fund dengan tenornya 3 tahun," kata dia.

Konsep Student Loan ini pembiayaan pendidikan dibagi antara pemerintah dan keluarga atau mahasiswa.

"Misalnya pinjamnya hanya 5 juta saja, tapi keluarga ini juga harus menyiapkan Rp 7,5 juta di depan. Lalu sisanya dicicil selama 3 tahun atau setelah mereka kerja," kata dia.

Sekadar diketahui saja, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara resmi sudah mengirimkan surat untuk rektor perguruan tinggi negeri (PTN) membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek Prof. Abdul Haris mengatakan, surat tersebut dikeluarkan untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTN-BH.

"Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu