gerbang baru nusantara

Fraksi Golkar DPRD Jatim Sepakat Raperda RPJPD 2025-2045 Segera Dibahas

Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur mengemukakan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jatim tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Wanto
Senin, 03 Juni 2024
Bagikan img img img img
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Pranaya Yudha

Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur mengemukakan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jatim tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Pranaya Yudha, dalam rapat paripurna agenda pembahasan RPJPD Tahun 2025-2045 di Gedung DPRD Jatim, Senin (3/6/2024).

"Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar memahami dan sependapat bahwa Raperda perlu segera dibahas dan diwujudkan untuk menetapkan dokumen RPJPD Provinsi Jawa Timur tahun 2025-2045," kata Pranaya Yudha.

Pihaknya memandang bahwa RPJPD maupun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sangat penting bagi Gubernur terpilih. Ini sebagai pedoman dalam menjalankan kepemimpinan dan melanjutkan pembangunan maupun pemerintahan secara terintegrasi dan sinergi. Juga konsisten diimplementasi setiap tahun anggaran.

Akan tetapi, Pranaya Yudha menyebut bahwa Fraksi Partai Golkar juga meminta beberapa penjelasan kepada eksekutif terhadap RPJPD Jatim Tahun 2025-2045 tersebut.

Yang pertama, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan soal visi rancangan akhir "Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia dan Berkelanjutan” merupakan kebijakan strategis yang direalisasi secara berurutan.

"Sedangkan selama tahun-tahun sebelumnya lebih mendahulukan pertumbuhan diiringi dengan pembangunan akhlak. Demikian pula dimana persinggungannya dengan pengukuran 11 IKU," tegasnya.

Yang kedua, dalam laporannya, Pranaya Yudha menyebutkan bahwa menurut ketentuan perundangan, RPJPD menjadi pedoman untuk merumuskan/penjabaran Visi, Misi dan Program bagi calon kepala daerah terpilih.

"Mana urutan yang benar, Visi, Misi dan Program yang disusun berpedoman pada RPJPD atau di dalam RPJPD termuat Visi, Misi dan Program. Sedangkan di sisi lain kepala daerah yang terpilih juga belum duduk dalam jabatan," kata dia.

Sebagai informasi, RPJPD Provinsi Jawa Timur telah mengalami penyelarasan dan harmonisasi dengan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) terkait periode waktu dan muatannya.

Setelah mempertimbangkan isu strategis, permasalahan, modal dasar, dan potensi Provinsi Jawa Timur, akhirnya ditetapkan visi RPJPD 2025-2045 sebagai "Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan".

Visi ini mencakup lima sasaran yang mengacu pada sasaran RPJPN. Sedangkan Misi RPJPD 2025-2045, terdiri dari delapan poin, mengacu pada misi RPJPN, dengan pengecualian pada misi ketiga. 

Di samping itu, RPJPD 2025-2045 juga telah menetapkan 17 arah pembangunan dan 45 indikator utama pembangunan (IUP) sebagai tolok ukur keberhasilan. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu