RPJPD Jatim 2025-2045 Disahkan, Anik Madlachah: Fokus pada Pemerataan Pembangunan
Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur, sepakat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jatim Tahun 2025-2045. RPJPD Tahun 2045 tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (1/7/2024).
Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur, sepakat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jatim Tahun 2025-2045. RPJPD Tahun 2045 tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (1/7/2024).
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah menyatakan, bahwa RPJPD ini akan menjadi rujukan utama pembangunan bagi seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
"RPJPD provinsi akan menjadi rujukan bagi provinsi sendiri maupun kabupaten/kota se-Jawa Timur," ujar Anik usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan bahwa RPJPD ini akan di-breakdown ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Pembentukan regulasi ini juga didasari dengan aspek politik kepala daerah terpilih.
"Sehingga visi misi kepala daerah untuk 2024-2029 tidak boleh bertentangan. Sehingga ini akan menjadi salah satu rujukan perencanaan untuk 5 tahunan pemerintahan di Jawa Timur maupun kabupaten kota se Jatim," ucap dia.
Untuk itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, bahwa penyusunan RPJPD ini juga harus sinkron atau selaras dengan RPJP Emas. Dimana turunannya nanti dari RPJM akan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
"Tentu ada ruang untuk local wisdom masing-masing kabupaten kota sesuai dengan keberadaannya. Karena satu daerah dengan yang lain, mempunyai demografi yang berbeda, karakteristik yang berbeda, budaya yang berbeda, fiskal daerah yang berbeda," bebernya.
"Ini sangat berpengaruh, mau ke mana program diarahkan itu juga akan mempengaruhi dari kebijakan pembangunan yang ada," tambah Anik.
Anik mengakui bahwa Jawa Timur masih menghadapi persoalan serius terkait kemiskinan dan disparitas ekonomi. Menurutnya, meskipun angka kemiskinan di Jawa Timur menurun dari 10% menjadi 9%, disparitas pembangunan masih tinggi.
"Pembangunan ekonomi kita masih belum inklusif, masih parsial pada titik-titik tertentu. Terutama di wilayah Gerbangkertosusila," jelasnya.
Karenanya, Anik menyoroti ketidakmerataan pembangunan yang menyebabkan kesenjangan antara wilayah utara dan daerah lainnya di Jawa Timur. Seperti Jatim di wilayah selatan, barat, dan timur.
"Supporting PDRB kita masih jomplang antara wilayah selatan, barat, timur, dan utara, yang lebih terfokus di wilayah utara," ujarnya.
Maka dari itu, Anik menegaskan bahwa kepala daerah terpilih nanti harus menyesuaikan dengan regulasi yang telah disahkan. "Perencanaan ini harus menjawab kebutuhan dan memberikan solusi nyata, bukan sekadar daftar keinginan," tegasnya.
Menurut Anik, ada masukan dari berbagai fraksi yang memperkuat RPJPD ini. Termasuk dari Fraksi PKB yang menyoroti rasio gini dan disparitas pembangunan. "PKB mengungkap pembangunan ekonomi kita masih belum inklusif dan masih parsial," ungkapnya.
Dalam upaya mengatasi ketidakmerataan ini, Anik berharap, RPJPD yang baru ini dapat mendorong pemerataan pembangunan di Jawa Timur. "Bagaimana terjadi pemerataan pembangunan sehingga angka kemiskinan tidak jomplang," pungkas dia.










