Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah Regional, Hadi Dediansyah Minta Kabupaten/kota Tindaklanjuti
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Hadi Dediansyah sosialisasi Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional. Mengingat produksi sampah yang masih banyak menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat. Jika tidak segera diatasi, dampak akibat menumpuknya sampah akan berpengaruh pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Hadi Dediansyah sosialisasi Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional. Mengingat produksi sampah yang masih banyak menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat. Jika tidak segera diatasi, dampak akibat menumpuknya sampah akan berpengaruh pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Hadi Dediansyah mendesak pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional. Upaya itu dengan membuat aturan dalam rangka pengurangan sampah di kabupaten/kota.
Dediansyah menilai sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2022 selama ini kurang maksimal. Dengan begitu, tindaklanjut persoalan sampah regional akan menjadi problem serius.
"Sebenarnya persoalan sampah ini sepele. Tetapi ketika ada dampak dari regional akan berdampak luas. Contoh, ketika pasukan kuning mogok kerja kerja satu Minggu, sampah di Surabaya sangat luar biasa," ujarnya usai sosialisasi Perda Jatim Nomor 9/2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional, Jumat 19 Juli 2024 petang.
Politisi asal Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa Perda Nomor 9/2022 sebenarnya mengilhami bahwa persoalan sampah harus betul-betul tertata rapih, sehingga tidak sampai muncul problem.
"Maka Perda 9/2022 mengatur tingkat regional karena yang berperan provinsi. Tetapi ketika perda disahkan, seharusnya ditindaklanjuti di tingkat kabupaten kota," pintanya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jempin Marbun mengaku bahwa saat ini produksi sampah masih cukup banyak, terutama hasil rumah tangga.
Surabaya menjadi daerah yang paling banyak produksi sampahnya. Rata-rata produksi sampah di Surabaya mencapai 1500 ton. Maka, untuk mengurangi tumpukan sampah, Jempin menilai butuh penanganan yang baik.
"Sampah rumah tangga cukup besar. Surabaya merupakan salah satu kota yang produksi sampahnya paling banyak," bebernya.
Jempin menyebut meski sampah di Jatim masih banyak, Pemprov mampu mengolahnya dengan baik. Hal Itu dibuktikan mendapatkan penghargaan 28 kabupaten kota.
Jempin menjelaskan, Pemprov Jatim telah memiliki pabrik pengelolaan B3 di Mojokerto. Pabrik itu dikelola oleh PT Prarama Jatim Lestari. BUMD tersebut milik Jatim untuk mengelola sampah atau B3 dan telah diresmikan oleh Wagub Emil Elistianto Dardak pada Oktober 2023.
"Ini proses perijinannya cukup lama karena ijin pengelolaan limbah B3 dari pusat. Maka beberapa lama telah dicapai. Untuk tahap awal pengelolaan untuk limbah sekarang sudah diproses disana," ucapnya.
Dengan beroperasinya pabrik B3 di Mojokerto, kini masyarakat tidak perlu ke Cileungsi Bekasi karena bisa diolah. Biaya pengiriman akan lebih hemat ongkos kirim karena tidak perlu dibawa ke Cileungsi Bekasi.
Jempin menyebut untuk tahap awal pabrik mengelola limbah medis. Nantinya semua limbah bisa dikelola di Mojokerto. Mengingat saat ini masih proses pembuatan tempat penampungan hasil pembakaran limbah.
"Karena setelah dibakar ditampung lagi. Lha ini sekarang pembuatan penampungan abu. Ini perlu ijin dari pusat, dan sudah ada ijin. Proses pembangunannya. Paling tahun depan semua limbah B3 sudah bisa diantar kesana," pungkasnya.










