gerbang baru nusantara

Bapemperda DPRD Jatim Fokus Evaluasi Efektivitas Perda Tahun 2024

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mengungkapkan rencana penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 serta melakukan evaluasi terhadap efektivitas peraturan daerah (Perda) yang sudah dihasilkan. Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Yordan M. Batara-Goa kepada awak media di Gedung DPRD Jatim, Sabtu (26/10/2024).

Wanto
Sabtu, 26 Oktober 2024
Bagikan img img img img
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Yordan M. Batara-Goa

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mengungkapkan rencana penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 serta melakukan evaluasi terhadap efektivitas peraturan daerah (Perda) yang sudah dihasilkan. Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Yordan M. Batara-Goa kepada awak media di Gedung DPRD Jatim, Sabtu (26/10/2024).

Yordan menyatakan, Bapemperda saat ini tengah berfokus pada tahapan awal pembahasan Propemperda dan akan segera mengumpulkan masukan dari berbagai pihak.

“Jadi kami di Bapemperda memang sedang mempersiapkan penyusunan Propemperda. Program peraturan daerah ini masukannya berasal dari Komisi, Fraksi, dan Eksekutif," kaya Yordan.

"Setelah ini, kami akan bersurat ke komisi, fraksi, dan eksekutif untuk meminta usulan rancangan perda yang akan dikerjakan pada tahun 2025,” imbuhnya.

Menurut Yordan, masukan-masukan dari berbagai pihak tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun program kerja Bapemperda untuk tahun depan.

“Dari masukan itu, nanti kami akan rapat lagi untuk memutuskan apa saja yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2025,” jelasnya.

Selain persiapan Propemperda 2025, Bapemperda juga akan mengevaluasi beberapa perda yang telah diusulkan pada tahun 2024. Yordan menekankan pentingnya evaluasi terhadap perda yang sudah diterapkan untuk mengukur sejauh mana efektivitasnya dalam masyarakat. 

"Bapemperda akan fokus mengevaluasi perda-perda yang selama ini dihasilkan oleh DPRD, untuk melihat efektivitasnya dan menentukan langkah tindak lanjut dari hasil evaluasi tersebut,” ungkap Yordan.

Lebih lanjut, Yordan menegaskan bahwa pada tahun ini Bapemperda akan melaksanakan evaluasi yang lebih serius dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk stakeholder dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut dia, evaluasi tersebut dilakukan agar setiap perda yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif dan tidak terhambat dalam pelaksanaannya.

“Karena kadang-kadang perda tidak berjalan optimal karena tidak ada aturan pelaksana, kurangnya tenaga pelaksana pengawasan, atau tidak dianggarkannya program tersebut dalam kegiatan OPD,” jelas Yordan.

Pada sisi lain, Yordan juga mengungkapkan bahwa terdapat 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum selesai dibahas pada tahun 2024, baik yang merupakan usulan DPRD maupun eksekutif. 

Akan tetapi, Yordan menggarisbawahi bahwa tidak semua Raperda tersebut dapat diusulkan kembali pada tahun depan.

“Dari catatan kami, ada 13 Raperda yang belum selesai dibahas tahun 2024. Di antara 13 Raperda itu, ada lima yang tidak bisa diusulkan lagi karena sudah melewati masa tiga tahun,” tambah Yordan.

Yordan menjelaskan bahwa lima Raperda yang sudah melewati masa tiga tahun ini mencakup berbagai topik. Di antaranya, terkait pemantauan orang asing, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, perlindungan petani garam, kepelabuhan, serta penanggulangan bencana.

“Jadi ada lima Raperda yang tidak bisa diusulkan lagi, karena sesuai aturan yang ada dalam Perda Pembentukan Peraturan Daerah, jika suatu Raperda tidak selesai dalam tiga tahun, maka tidak bisa diusulkan kembali,” tutupnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu