Bapemperda Coret Lima Raperda Jatim, Delapan Diusulkan Dibahas
Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jatim dicoret oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur karena sudah tiga tahun tidak ada pembahasan oleh anggota DPRD Jawa Timur di periode 2019-2024. Sementara delapan Raperda diusulkan masuk Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Jatim periode 2024-2029.
Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jatim dicoret oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur karena sudah tiga tahun tidak ada pembahasan oleh anggota DPRD Jawa Timur di periode 2019-2024. Sementara delapan Raperda diusulkan masuk Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Jatim periode 2024-2029.
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Yordan M. Batara Goa mengaku saat ini pihaknya bersama anggota fokus penyusunan Propemperda periode 2024-2029. Dalam penyusunan tersebut juga dilakukan evaluasi Perda yang telah disahkan, dan efektivitas regulasi di masyarakat.
"Evaluasi ini termasuk yang belum disahkan di periode sebelumnya (2019-2024). kami di Bapemperda memang sedang mempersiapkan penyusunan Propemperda berdasarkan masukan dari komisi, fraksi, dan eksekutif," ujarnya, Senin 28 Oktober 2024.
Evaluasi juga dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk stakeholder dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap beberapa Perda yang diterapkan. Dengan begitu, dapat diketahui sejauh mana efektivitasnya dalam masyarakat. Selanjutnya menentukan langkah tindak lanjut dari hasil evaluasi tersebut.
Yordan menilai terkadang perda tidak berjalan maksimal karena tidak ada aturan pelaksana, kurangnya tenaga pelaksana pengawasan, atau tidak dianggarkannya program tersebut dalam kegiatan OPD.
"Bapemperda akan fokus mengevaluasi perda-perda yang selama ini dihasilkan oleh DPRD, untuk melihat efektivitasnya,” ungkap Yordan.
Yordan membeberkan hasil evaluasi sementara ada 13 Raperda yang belum selesai dibahas selama periode 2019-2024, baik usulan DPRD maupun eksekutif. Namun dari 13 Raperda tersebut, ada lima Raperda yang harus dicoret sehingga tidak bisa diusulkan Propemperda periode 2024-2029. Artinya hanya ada delapan Raperda yang bisa dibahas dewan periode 2024-2029 bersama Pemprov Jatim.
“Dari catatan kami, ada 13 Raperda yang belum selesai dibahas tahun 2024. Di antara 13 Raperda itu, ada lima yang tidak bisa diusulkan lagi karena sudah melewati masa tiga tahun,” tambah Yordan.
Politisi asal PDI-P itu menyebut Bapemperda segera berkirim surat ke komisi, fraksi dan Pemprov untuk menggali aspirasi terkait Raperda untuk menjadi bahan penyusunan program kerja selama satu periode.
"Setelah ini, kami akan bersurat ke komisi, fraksi, dan eksekutif untuk meminta usulan rancangan perda yang akan dikerjakan pada tahun 2025,” tambahnya.
Berikut Delapan Raperda yang bisa diusulkan ke Propemperda 2024-2029 :
1. Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
2. Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor : 3/2013 Tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
3. Raperda Tentang Perubahan Nomor : 8/2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah
4. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Perseroda) Tbk.
5. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama Menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda)
6. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jatim Grha Utama Menjadi PT Jatim Grha Utama (Perseroda)
7. Raperda tentang Perubahan Bentuk PT Panca Wira Usaha Menjadi PT Panca Wira Usaha (Perseroda)
8. Raperda tentang Perubahan Bentuk PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda).
Sementara lima Raperda yang dicoret yakni :
1. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8/2017 tentang Pemantauan Orang Asing
2. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 13/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
3. Raperda Perlindungan Petani Garam
4. Raperda Kepelabuhanan
5. Raperda Penanggulangan Bencana










