Minim Peminat, Ketua DPRD Jatim Usulkan Perda Bantuan Hukum Orang Miskin Direvisi
Bantuan hukum untuk orang miskin nampaknya minim peminat, karena biaya operasionalnya besar. Mengingat alokasi dana bantuan hukum orang miskin dalam setahun hanya Rp 500 juta.
Bantuan hukum untuk orang miskin nampaknya minim peminat, karena biaya operasionalnya besar. Mengingat alokasi dana bantuan hukum orang miskin dalam setahun hanya Rp 500 juta.
Ketua DPRD Jatim M Musyafak Rouf menilai Perda Jatim No.3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin sudah tidak relevan seiring perkembangan zaman. Mengingat Perda ini sudah lama disahkan.
"Justru saya menggelar sosialisasi Perda ini karena ingin mendapat masukan, apakah Perda Bantuan Hukum untuk orang miskin masih diperlukan (relevan) atau dicabut saja karena sudah tidak diperlukan," paparnya, saat sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin bersama LBH Ansor Kota Surabaya dan DPC PKB Kota Surabaya di Hotel Swiss Bell Surabaya, Minggu malam.
Politisi asal PKB itu menyebut Perda 3/2015 tujuannya sangat baik yakni membantu atau memberi pendampingan hukum bagi warga miskin yang tersangkut hukum. Mengingat, penegakan hukum di negeri ini kurang berpihak dengan orang miskin. Padahal semua orang tak mau menjadi miskin.
"Orang tua saya dulu juga hanya seorang penjual tempe, tapi saya sekarang bisa menjadi ketua DPRD Jatim. Padahal mimpi saja tak pernah. Percayalah kemiskinan itu bisa dirubah asal kita tekun belajar, jujur dan amanah serta mampu bermanfaat bagi orang lain," ujar Musyafak.
Mantan ketua DPRD Surabaya itu selama ini anggaran yang diberikan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) jauh dari ideal, sehingga penyerapan anggaran menjadi tidak optimal. Mengingat anggaran program bantuan hukum untuk orang miskin di APBD Jatim hanya dialokasikan sebesar Rp.500 juta pertahun.
Dengan minimnya alokasi itu, penyerapan program tersebut rendah karena angkanya masih jauh dibanding program yang sama dari Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, informasi dari LBH Ansor Kota Surabaya untuk bantuan hukum yang diberikan OBH diberi anggaran Rp 5 juta per kasus dari APBD Jatim. Sedangkan dari Kemenkumham diberikan sebesar Rp.8 juta per kasus.
"Itupun banyak OBH masih enggan ambil kerena biaya operasionalnya bisa melebihi itu," ucapnya.
Di sisi lain, OBH juga banyak menemui kendala karena untuk bisa mengakses program bantuan hukum yang dibiayai pemerintah, mereka harus memenuhi sertifikasi yang dilakukan setiap 3 tahun sekali. Makanya terkadang OBH tahun ini lolos sertifikasi. Namun belum tentu untuk 3 tahun kedepan untuk biaya operasional kantor mencukupi. Dengan begitu, banyak OBH yang gulung tikar.
"Karena jumlah OBH semakin sedikit, otomatis program bantuan hukum untuk orang miskin juga tak efektif. Makanya Perda No. 3 Tahun 2015 perlu dilakukan revisi menurut saya," tegas Musyafak.
Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Surabaya yang juga narasumber, Mazlan Mansur menyebut Perda ini perlu peremajaan (revisi) untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang baru. Mengingat, jumlah OBH di Jatim hanya sekitar 66 yang tersertifikasi oleh Kemekumham. Dengan begitu, untuk bisa menjalankan Perda biaya operasionalnya kurang, dan menjadi tidak efektif atau bahkan salah sasaran.
Jika mengacu pada Kemenkumham, anggaran untuk litigasi dan non litigasi itu sekitar Rp 8 - 10 juta per kasus. Namun di Jatim anggarannya hanya Rp 5 jura per kasus. Dengan begitu, Pemprov Jatim perlu melakukan penyesuaian terkait anggaran litigasi, maupun non litigasi, apakah melalui Revisi Perda atau Revisi Pergub Jatim.
"Kendala dari Perda Bantuan Hukum bagi orang miskin adalah terkait anggaran, jangkauan terutama untuk masyarakat kepulauan, dan perlunya kolaborasi dengan badan penanganan hukum nasional" tambah pria asli Pulau Bawean ini.
Senada, Sekretaris LBH Ansor Kota Surabaya, Rafiqi Anjarmara menyatakan alokasi anggaran untuk program bantuan hukum untuk orang miskin perlu ditambah. Mengingat, biaya operasional di tingkat polisi saja membutuhkan Rp 3 juta, kemudian di pengadilan sekitar Rp 2 juta, lalu kalau mengajukan banding tambah lagi Rp.1 juta.
"Bagi seorang advocat atau pengacara bantuan hukum itu bagian dari sumpah profesi. Artinya jasa pengacara tidak harus dibayar tidak apa-apa. Tapi untuk jasa operasional itu kami tidak bisa. Makanya banyak OBH yang enggan mengambil program bantuan hukum karena untuk menutup jasa operasional saja tak cukup," ungkap kader Ansor Surabaya ini.
Jika mengacu pada UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menjadi pijakan Perda No.3 Tahun 2015, dana dari Kemenkumham untuk program bantuan hukum sebesar Rp 6 miliar yang diperuntukkan 66 OBH yang dibagi lagi 38 kabupaten/kota di Jatim. Sedangkan dari APBD Jatim hanya dialokasikan sebesar Rp.500 juta untuk 32 juta penduduk Jatim yang memerlukan bantuan hukum.
"Menurut saya Perda No.3 Tahun 2015 perlu direvisi. Termasuk UU No.16 Tahun 2011 karena dalam salah satu Pasalnya melarang OBH selaku pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta suatu apapun kepada penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang diwakilinya. Sudah banyak OBH yang kena sanksi sehingga mereka terdegradasi tak bisa lagi menjadi OBH," pungkas Rofiqi.










