Dewan Jatim Apresiasi Larangan Bunga Papan Diganti Bibit Pohon
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), mengapresiasi dan siap melaksanakan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang imbauan tidak mengirimkan bunga papan sebagai tanda ucapan selamat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), mengapresiasi dan siap melaksanakan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang imbauan tidak mengirimkan bunga papan sebagai tanda ucapan selamat.
Anggota Komisi C, DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika, mengaku siap melaksanakan surat edaran tersebut, sekaligus dalam rangka penerapan Instruksi Presiden No 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pada lintas sektor.
"Saya InsyaAllah siap untuk mengikuti juga arahan dari Mendagri," ujarnya, Sabtu (22/2/2025).
Melalui Surat Edaran tersebut, selain berdampak pada efisiensi anggaran, Pranaya Yudha menilai, setidaknya akan menyelesaikan beberapa permasalahan yang ada di masyarakat. Seperti mengurangi masalah gangguan di masyarakat, lantaran biasanya bunga papan menganggu aktivitas warga.
"Karena setiap momen, yang berhubungan dengan Pejabat ataupun tokoh, memang kalau diberikan karangan bunga, itu luar biasa. Kadang menganggu tetangga, jalan," ujarnya.
Pranaya Yudha mengungkapkan, selain menyelesaikan sejumlah masalah, dengan penggunaan bibit pohon sebagai pengganti bunga papan untuk ucapan selamat, dapat turut serta dalam pelestarian alam dan lingkungan.
"Jadi dengan adanya edaran ini, saya pikir sejumlah persoalan terselesaikan, yang pertama tidak lagi menganggu pengguna jalan, tidak lagi menganggu tetangga tetangga, tapi juga ada faktor pelestarian alam, juga mengubah kebiasaan baru menjadi kebaikan," katanya.
Namu, ada yang unik dari penggantian ucapan selamat selain dengan bibit pohon. Seperti di Kota Surabaya misalnya, mengajak masyarakat mengganti bunga papan dengan santunan bagi anak yatim. Sedangkan di Banyuwangi, diminta mengganti dengan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.










