Layak Masuk MURI, Terbentuk 390 Unit Koperasi Merah Putih di Malang Raya
Program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas pemerintah dan telah terbentuk sebanyak 390 unit di wilayah Malang Raya layak masuk rekor MURI. Pasalnya, wilayah tersebut satu-satunya di Jawa Timur sudah terbentuk sebesar 390 unit.
Program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas pemerintah dan telah terbentuk sebanyak 390 unit di wilayah Malang Raya layak masuk rekor MURI. Pasalnya, wilayah tersebut satu-satunya di Jawa Timur sudah terbentuk sebesar 390 unit.
" Layak masuk MURI. segera diusulkan dan bisa jadi motivasi daerah lain untuk secara massal bentuk koperasi merah putih secara serentak, "jelas wakil ketua komisi B DPRD Jawa Timur Chusni Mubarok, selasa (20/5/2025)
Menurut politisi Gerindra ini, koperasi merah putih akan menjadi penggerak utama dalam kebangkitan ekonomi desa melalui sektor strategis.
“Yang pertama kita fokus pada ketahanan pangan, dan yang kedua pariwisata. Dua sektor ini langsung menyentuh kebutuhan dan potensi desa. Perputaran uang juga menjadi lebih besar, sehingga BUMDes bisa mendapatkan suntikan modal tambahan,” ujar Chusni.
Anggota DPRD Jatim Dapil Malang-Raya itu menegaskan bahwa kehadiran koperasi ini tidak akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan, seperti yang dikhawatirkan oleh sejumlah pihak di desa.
“Banyak pertanyaan datang dari desa terkait ini. Tapi kita tekankan, koperasi Merah Putih adalah koperasi dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Tidak ada satu pun yang dimatikan, dengan catatan semua bisa terlibat
Koperasi Desa Merah Putih hadir dalam tiga skema: pembentukan baru di desa yang belum punya koperasi, revitalisasi bagi desa yang koperasinya tidak aktif, dan pengembangan bagi desa yang sudah memiliki koperasi aktif.
“Contohnya ada di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Di sana koperasi sudah berjalan, dana kelola juga sudah ada. Dengan koperasi Merah Putih, koperasi yang sudah eksisting bisa naik kelas dan bahkan jadi top up dari usaha desa yang sudah ada,” jelasnya.
Koperasi ini juga mengembangkan toko tani, penyediaan obat-obatan pertanian, alat pertanian, serta menjadi titik distribusi pupuk subsidi. Penempatan titik distribusi di koperasi desa dianggap sebagai langkah tepat untuk mempermudah akses petani.
“Kita mengacu pada RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) karena belum ada data lain. Syarat menebus pupuk subsidi cukup dengan KTP, tapi yang kami khawatirkan adalah kalau pupuk tersebut dijual kembali. Itu bisa merusak rantai kendali bisnis pupuk,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya penting dilakukan inventarisasi petani dan luas lahan secara akurat.
“Kalau dikelola perorangan, kita harus pastikan apakah mereka mampu menebus pupuk dan tidak menyalahgunakan distribusinya,” tambah Chusni.
Dalam tata kelola koperasi, Chusni menegaskan bahwa telah ada ketentuan bahwa kepala desa maupun anggota keluarganya tidak boleh menjadi pengurus inti koperasi Merah Putih, demi menghindari konflik kepentingan.
“Semua pengurus akan mendapatkan pelatihan. Dan sesuai rencana nasional oleh Pak Prabowo, pada 12 Juli 2025, akan diluncurkan secara serentak 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari sistem distribusi nasional, koperasi ini juga akan menjadi mitra untuk penyediaan sembako dan logistik, di mana pasokan berasal dari supplier MBG yang juga berbasis koperasi.
Tujuannya, agar tidak terjadi kapitalisasi oleh pihak luar dan semua keuntungan kembali ke anggota koperasi.
“Ini adalah upaya membangun ekonomi kerakyatan. Dengan sistem ini, modal berputar di desa, dikelola bersama, dan hasilnya untuk semua warga,” tutup Chusni.










