Banggar DPRD Jatim Beri Catatan Pada Pelaksanaan APBD Jatim 2024
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) memberikan tiga catatan, dalam menghadapi konfigurasi kebijakan fiscal nasional tahun 2025, seusai membahas dan mencermati nota keuangan Gubernur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024.
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) memberikan tiga catatan, dalam menghadapi konfigurasi kebijakan fiscal nasional tahun 2025, seusai membahas dan mencermati nota keuangan Gubernur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024.
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Ro'aitul Nafif Laha mengungkapkan, pos pendapatan daerah pada APBD tahun 2024 ditetapkan hampir Rp 32,2 triliun dan terealisasai Rp hampir Rp 35,5 triliun.
"Dengan demikian, terdapat pelampauan pendapatan sebesar 3 triliun lebih atau 10,34 persen dari target yang ditetapkan," ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Dijelaskannya, pencapaian PAD tahun 2024 juga memberikan gambaran sejumlah titik krusial yang diperhatikan dalam pembahasan di tingkat komisi maupun fraksi. Antara lain, pertumbuhan PAD Jatim cenderung melambat, perlunya kajian mendalam untuk menjalankan revitalisasi BUMD.
"Pentingnya kajian faktor faktor dominan dalam potensi penerimaan lain lain PAD yang sah tahun 2024," katanya.
Dengan memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan hasil pembahasan Banggar, maka Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 layak untuk dibahas lebih lanjut oleh komisi komisi dan fraksi fraksi.










